Virus Corona

Orang dari Luar Negeri Wajib Dikarantina Lima Hari di Hotel, WNI Gratis, WNA Bayar

Kebijakan untuk melarang WNA masuk ke Indonesia untuk mencegah penyebaran mutasi baru Covid-19.

Wartakotalive.com/M Nur Ichsan Arief
Petugas Satgas Udara Penanganan Covid-19, Bandara Soekarno Hatta mengarahkan WNI penumpang penerbangan luar negeri menuju bus yang akan membawa mereka ke lokasi karantina, Jumat (1/1/2021). Mulai tanggal 1-14 pemerintah menerapkan aturan larangan sementara WNA masuk ke Indonesia untuk mencegah penularan wabah Covid-19 varian baru. 

Sesuai SE Nomor 04/2020, lanjut Kolonel Silaban, Indonesia akan menutup sementara masuknya WNA dari semua negara, baik penerbangan langsung atau transit.

Tetapi Kolonel Silaban juga menyebutkan, ada dispensasi untuk WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia, yaitu untuk mereka yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta khusus tanggal 1 Januari 2021 pukul 00.00 WIB - 06.00 WIB.

Dispensasi ini, menurut Kolonel Silaban, terkait operasional penerbangan yang dinamis.

Baca juga: Warga Depok yang Meninggal Akibat Covid-19 Bisa Dapat Santunan Kematian Rp 15 Juta, Ini Syaratnya

"Tetapi jika masih ada WNA yang mendarat pada periode pelarangan masuk Indonesia, maka harus terbang kembali ke luar Indonesia."

"Kami akan meminta WNA kembali terbang ke negara asal, apabila sudah masuk periode larangan, dan hal itu akan kami pastikan berjalan," tegasnya.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 2 Januari 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 187.585 (24.7%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 86.250 (11.3%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 85.762 (11.3%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 83.584 (11.0%)

SULAWESI SELATAN

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved