Berita Regional

Menghina Satgas Covid-19 di Sosmed, Tiga Pemuda Menangis Kejer Saat Dibawa ke Kantor Polisi

Meskipun sudah meminta maaf, ketiga pemuda yang diduga menghina Satgas Covid-19 tersebut tetap diproses hukum.

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Video tiga  pemuda berinisial JL, PT dan DK yang menangis di Mapolres Probolinggo Kota mendadak viral. 

Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin menegaskan, kasus itu tetap diproses hukum, baik yang bicara maupun yang mempostingnya.

Pemkot Probolinggo meminta kasus penghinaan tersebut dilanjutkan.

“Tetap diproses hukum. Pemkot minta kasus video penghinaan itu dilanjut,” kata Habib Hadi melalui pesan singkat, Sabtu (2/1/2021).

Baca juga: Disebut Dedengkot Tua oleh Natalius Pigai, AM Hendropriyono: Kamu Bukan Pigai yang Dulu

Kanit IV Satreskrim Polres Probolinggo Kota Iptu Joko Murdianto mengatakan, pihaknya telah mendatangi mereka agar memberikan klarifikasi atas video yang mereka posting di media sosial di Mapolres Probolinggo Kota, supaya video penghinaan itu tidak meluas dan meresahkan masyarakat.

“Kasus itu tetap diproses. Terkait perkembangannya, nanti kita kabari. Kasus ini ada tahapannya, termasuk gelar perkara,” tukas Joko.

504 nakes gugur sepanjang 2020

Sepanjang 2020, total 504 petugas medis dan kesehatan wafat akibat Covid-19.

Ketua Tim Mitigasi PB IDI Dr Adib Khumaidi SpOT mengatakan, kematian tenaga medis dan kesehatan di Indonesia tercatat paling tinggi di Asia, dan 5 besar di dunia.

Bahkan, sepanjang Desember 2020, tercatat 52 tenaga medis dokter meninggal akibat Covid-19.

Baca juga: Jual Motor di Facebook Lalu COD dengan Korban, Begal Bercelurit Diciduk Polisi di Serang Baru Bekasi

Angka ini naik hingga lima kali lipat dari awal pandemi.

Kenaikan jumlah kematian tenaga medis dan tenaga kesehatan merupakan salah satu dampak dari berbagai aktivitas dan mobilitas seperti berlibur, pilkada, dan aktivitas berkumpul bersama teman dan keluarga yang tidak serumah.

Meski pemerintah sudah menyiapkan vaksin gratis untuk masyarakat secara bertahap, bukan berarti vaksin tersebut dapat menjadi obat Covid-19.

Baca juga: Program Vaksinasi Covid-19 Bakal Berlangsung Lebih dari Setahun, 3M Tetap Wajib Dijalankan

"Vaksin dan vaksinasi adalah upaya yang bersifat preventif dan bukan kuratif.

"Meski sudah ada vaksin dan sudah melakukan vaksinasi, kami menghimbau agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat."

"Karena risiko penularan saat ini berada pada titik tertinggi, di mana rasio positif Covid pada angka 29,4 persen," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (2/2/2021).

Baca juga: Batal Gugat Pemerintah ke PTUN, FPI Anggap SKB Kotoran Peradaban

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved