Senin, 8 Juni 2026

Berita Jakarta

Langgar Jam Operasional, 45 Tempat Makan di Jaktim Disegel saat Malam Tahun Baru

Penyegelan mengacu pada Pergub DKI Jakarta nomor 101 dan 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Tayang:
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Foto penyegelan bangunan kafe ilegal di Jalan Inspeksi Kali Cakung Drain dan Kali Gendong, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (21/12/2020) disegel. 

WARTAKOTALIVE.COM-CAKUNG--Sebanyak 45 tempat makan yang berada di kawasan Jakarta Timur disegel oleh petugas Satpol PP Jakarta Timur menjelang perayaan malam tahun baru, Kamis (31/12) semalam.

Penyegelan puluhan tempat makan ini, karena melanggar batas jam operasional tempat usaha yang telah ditetapkan yaitu pukul 19.00 WIB.

Penyegelan ini pun dibenarkan oleh Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian. Ia mengatakan 45 tempat makan tersebut disegel 1x24 jam, lantaran melanggar protokol kesehatan.

"Utamanya karena melanggar jam operasional, makannya kita segel," kata Budhy Novian, Jumat (1/1/2021).

Baca juga: Fadli Zon: Selamat Atas Lahirnya Front Persatuan Islam

Menurut Budhy, penyegelan mengacu pada Pergub DKI Jakarta nomor 101 dan 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Lalu Seruan Gubernur DKI Jakarta no 17 tahun 2020 yang mengatur jam operasional tempat usaha pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 17 tersebut diatur bahwa pelaku usaha hanya dapat beroperasi maksimal hingga pukul 19.00 WIB.

"Kemarin kita juga membubarkan kerumunan di Pasar Ikan, Jalan Jenderal Urip, Kecamatan Jatinegara dan depan Taman Graha Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo," ujarnya.

Baca juga: Kabar Baik, Program Pulsa Listrik Gratis dan Diskon 50 Persen Dilanjutkan Sampai Maret 2021

Budhy menuturkan jumlah 45 tempat usaha yang disegel tersebut merupakan data sementara yang sudah dilaporkan ke jajarannya dari empat Kecamatan.

Pihaknya masih menunggu rekapitulasi hasil kegiatan pengamanan pergantian malam tahun baru dari enam Kecamatan lain di Jakarta Timur. 

Kafe di Jalan Sudirman disegel

Nekat mengelar pesta Tahun Baru 2021, Koda Bar di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat disegel Polisi dan Satpol PP, semalam. 

Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta menyegel Koda Bar di Jalan Jenderal Sudirman Kav 7-8, Jakarta Pusat, lantaran nekat menggelar pesta Tahun Baru 2021 yang dilarang di masa pandemi Covid-19.

Bar tersebut juga melanggar batasan jam operasional cafe, bar dan lounge selama diberlakukannya PSBB Transisi.

Video: Minimarket di Ciledug Ditutup Paksa karena Langgar Prokes

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved