Tahun Baru

Satpol PP Bakal Beri Sanksi ke Pelaku Usaha Melanggar Pembatasan Jam Operasional di Malam Tahun Baru

Satpol PP Jakarta Selatan akan melakukan pengamanan dan pengawasan terhadap para pelaku usaha yang beroperasional di malam tahun baru.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Joko Supriyanto
Para pelaku usaha yang masih nekat beroperasi di luar jam ketentuan pembatasan operasional di malam tahun baru, Satpol PP Jakarta Selatan akan memberikan sanksi. Foto: pedagang kembang api 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pihak Satpol PP Jakarta Selatan akan melakukan pengamanan dan pengawasan terhadap para pelaku usaha yang beroperasional di malam tahun baru.

Bila masih ada para pelaku usaha nekat beroperasi di luar jam ketentuan pembatasan operasional, pihak Satpol PP Jakarta Selatan akan memberikan sanksi.

Terkait pembatasan jam operasional pelaku usaha di malam tahun baru, dijelaskan Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang.

"Kalo ada yang melanggar kita tindak sesuai pergub 101 ya kita tutup 1x24 jam. Kalo pelanggar kedua ya kita denda administrasi," kata Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang dikonfirmasi, Kamis (31/12/2020).

Baca juga: Wali Kota Depok Mohammad Idris Peringati ASN, Langgar Pembatasan Bepergian dan Cuti Kena Sanksi

Baca juga: Anies Hanya Dukung Pembatasan Tempat Usaha, Tapi Tolak Usulan 75 Persen ASN WFH

Baca juga: Jokowi: Pelanggar Pembatasan Sosial Harus Ditindak Tegas, Jangan Cuma Imbauan

Dikatakan Ujang, pihaknya nanti bersama beberapa personel gabungan ikut serta memantau para pelaku usaha, baik itu mall, restoran maupun pelaku usaha lainnya di malam pergantian tahun.

"Pengawasan tetap tim dari tingkat kota ini akan fokus ke tempat usaha mall, restoran dan tempat usaha lain," katanya.

Di malam perayaan tahun baru 2021, ratusan personel diterjukan untuk lakukan pengawasan bersama personel gabungan lainnya.

Nantinya ratusan personel akan di tempatkan ke beberapa titik potensi kerumunan termasuk kawasan Sudirman dan titik titik penyekatan di wilayah Jakarta Selatan.

"Kita nanti gabungan dengan Satpol PP Provinsi. Seluruhnya sekitar 500 personil itu dari tingkat Provinsi. Kalo di tingkat kota itu 100 personil," kata Ujang.

Dikatakan Ujang, pengamanan dan pengawasan di malam Tahun Baru 2021 nanti, ada tim gabungan yang akan melakukan pengawasan baik itu Polri, TNI, dan Pemrov DKI Jakarta.

Pihaknya juga sudah membagi 3 tim yang akan di tempatkan di 10 Kecamatan yang ada di Jakarta Selatan, tim ini juga terdiri dari unsur TNI-POLRI, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP.

"Kita juga sudah dirapatkan ada tim yang pertama di 3 Kecamatan, terus 4 Kecamtan dan 3 Kecamatan," katanya.

Selain ada tim gabungan yang akan berkeliling ke kawasan pemukiman dan wilayah yang berpotensi terjadinya kerumunan, petugas Satpol PP juga ditempatkan di titik penyekatan.

Di Jakarta Selatan sendiri ada tiga titik penyekatan yaitu layang Universitas Indonesia, Pasar Jumat, serta Cileduk.

Pihaknya akan memantau untuk mengawasi masyarakat yang konvoi ke arah pusat Jakarta.

Tutup Cepat

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hari ini diberlakukan jam operasional pusat perbelanjaan, mal, usaha kuliner, tempat hiburan tutup pukul 19.00 WIB, Kamis (24/12/2020).

Memang, menjelang pada perayaan Tahun Baru 2021 terasa sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Sebab saat ini masyarakat Indonesia masih melanda wabah virus corona atau Covid-19.

Sehingga, seluruh kepala daerah se-Jabodetabek menginstruksikan agar jadwal operasional pusat perbelanjaan, mal hingga usaha kuliner tutup pukul 19.00 WIB.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan instruksikan jam operasional mal dan restoran di Jakarta hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Semua mal dan restoran di DKI Jakarta wajib ditutup pada pukul 19.00 WIB mulai hari ini, Kamis (24/12/2020).

Jam operasional mal dan restoran di Jabodetabek diwajibkan selesai lebih dini bertujuan menekan angka kasus positif Covid-19 di masa liburan Natal dan Tahun Baru.

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dikeluarkan pada Rabu 16 Desember 2020.

Instruksi Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Salah satu yang diatur dalam Ingub adalah pembatasan jam operasional usaha pariwisata dan pusat perbelanjaan.

Baik itu seperti mal, tempat hiburan, restoran.

Khusus 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 - 3 Januari 2021, jam operasional harus dipangkas kembali hingga pukul 19.00 WIB.

Suasana Christmas Gift 2018 di Grand Indonesia mall
Suasana Christmas Gift 2018 di Grand Indonesia mall (grand-indonesia.com)

Berlaku juga di wilayah Jabodetabek

Pemerintah Kota (Pemkot) lain di Jabodetabek juga mengambil keputusan membatasi jam operasional mal, tempat hiburan, restoran, dan sejenisnya.

Pemkot Tangerang misalnya. Melalui Surat Edaran (SE) No 443.1/3903-Disbudpar/2020, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah membatasi kegiatan warga selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru.

SE juga mulai berlaku tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Khusus pada tanggal 23-27 Desember dan 31 Desember hingga 3 Januari, pelaku usaha seperti mal dan restoran hanya diizinkan membuka operasionalnya hingga pukul 19.00.

"Kondisinya sekarang Kota Tangerang statusnya masih zona merah. Masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah"

"Kecuali, untuk kegiatan ibadah dan pemenuhan kebutuhan mendasar atau mendesak," tegas Arief, Minggu (20/12/2020).

Kebijakan tersebut juga diterapkan di Bekasi, Jawa Barat.

Mal di Bekasi juga tutup pukul 19.00

Pemkot Bekasi membatasi jam operasional tempat hiburan, restoran, dan pusat perbelanjaan pada masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Tempat-tempat itu akan tutup pada pukul 19.00 WIB. Sebelumnya, tempat hiburan, restoran, dan mal beroperasi hingga pukul 21.00.

Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah memastikan hal itu, pada Senin (21/12/2020).

Sedikit perbedaan, mal, restoran, dan sebagainya tutup pukul 7 malam pada tanggal 24-26 Desember 2020 dan 30 Desember-3 Januari 2021.

"Tanggal 24 sampai 26 sama tanggal 30 sampai tanggal 3 itu masuk dalam kategori libur Natal dan Tahun Baru. Jadi di tanggal, itu pembatasan operasional akan diberlakukan," kata Abi.

Tangsel Lebih Dulu

Sementara itu, Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) membatasi jam operasional pusat perbelanjaan dan tempat makan pada periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020.

ILUSTRASI NATAL (Pixabay)

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menjelaskan, kebijakan berlaku di seluruh mal dan tempat usaha kuliner di wilayah Tangerang Selatan.

Aturan itu diberlakukan mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Malah, berbeda dengan keputusan pemerintah kota lain, Pemkot Tangsel berlakukan jam operasional sampai 19.00 kepada mal, restoran, dan sebagainya sejak 18 Desember.

"Intinya pada perioderisasi 18 Desember sampai 8 Januari untuk mal maupun tempat makan dibatasi"

"maksimal sampai pukul 19.00 WIB," ujar Airin di Balai Kota Tangerang Selatan, Kamis (17/12/2020).

"Yang pasti juga kebijakan tadi kan sama (dengan pemerintah kota Jabodetabek). Biar pararel gitu"

"Jadi enggak satu wilayah buka sampai jam segini, atau wilayah lain jam segini. Nanti pada lari ke Tangsel," ungkapnya. 

Seperti yang terjadi di Summarecon Mal Serpong (SMS), Tangerang.

Hal itu juga diungkapkan langsung oleh Kepala Humas SMS, Regi.

"Kami tutup lebih cepat, jadi pukul 19.00 WIB," ujar Regi kepada Warta Kota, Minggu (20/12/2020).

Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada imbauan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

Zaki menyatakan tak diizinkan adanya kerumunan pada perayaan Tahun Baru 2021.

"Kami biasanya kalau hari-hari biasa tutup sampai 20.00 WIB," ucapnya.

Berbeda saat akhir pekan.

Jam operasional mal dibuka lebih lama.

"Kalau weekend tutup sampai pukul 21.00 WIB. Tahun Baru kami juga tidak mengadakan acara," kata Regi.

Setali tiga uang dengan yang diterapkan di Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah juga minta tak ada perayaan Tahun Baru di pusat perbelanjaan. 

Terlebih angka kasus penyebaran Covid-19 mengalami pelonjakan, dan daya tampung di rumah sakit hampir penuh.

Pantauan Warta Kota di TangCity Mal, Tangerang, Sabtu (19/12/2020) pukul 20.00 WIB sudah tampak sepi.

Ilustrasi suasa pusat perbelanjaan yang sepi di Tangerang. (Wartakotalive.com/Andika Panduwinata)

Hanya beberapa pengunjung saja yang datang meski akhir pekan.

"Main ke mall kalau memang ada perlu saja. Ada barang yang mau dicari dan ketemu dengan teman juga"

"Kalau enggak keperluan mendesak banget ya enggak mau datang juga ke sini," ungkap Rehan satu dari pengunjung di TangCity Mal. 

(Wartakotalive.com/JOS/DIK/Tribunnewswiki/Kompas.com)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved