Berita Depok

Wali Kota Depok Mohammad Idris Peringati ASN, Langgar Pembatasan Bepergian dan Cuti Kena Sanksi

Wali Kota Depok Mohammad Idris peringati ASN Depok. Melanggar pembatasan bepergian dan cuti kena sanksi.

Editor: Dodi Hasanuddin
Warta Kota/Vini Rizki Amelia
Wali Kota Depok Mohammad Idris peringati ASN Depok. Melanggar pembatasan bepergian dan cuti kena sanksi. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Wali Kota Depok, Mohammad Idris, memperingati ASN Kota Depok untuk tidak melanggar tentang pembatasan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti.

Hal tersebut disampaikan Mohammad Idris untuk mencegah penularan Covid-19 dan berpotensi meningkat selama libur Natal dan Tahun Baru.

Secara tegas Mohammad idris mengaturnya dalam surat edaran Wali Kota Depok No 800/614-Huk/BKPSM.

Surat edaran tersebut berisikan tentang pembatasan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Bilamana tetap diperlukan untuk bepergian ke luar daerah, Idris meminta agar seluruh ASN tetap memperhatikan sejumlah hal.

Di antaranya adalah peta zonasi resiko, protokol perjalanan, dan kebijakan pemerintah daerah di kota tujuan.

Ihwal cuti, Idris meminta agar kepala perangkat daerah melakukan pengaturan secara ketat, selektif, dan akuntabel.

“Kepala perangkat daerah melakukan pengaturan secara ketat, selektif, dan akuntabel, terhadap pemberian cuti selain dari cuti bersama kepada ASN di lingkungan kerjanya,” kata Idris dalam keterangan resminya, Jumat (25/12/2020).

Tak segan, Idris juga mengatakan akan ada hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar peraturan tersebut.

“Apabilan terdapat ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” tegasnya.

Sekedar informasi, melansir dari halaman ccc-19.depok.go.id, jumlah pasien terkonfirmasi positif saat ini di Kota Depok telah menembus angka 15.771 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 12.016 orang diantaranya berhasil sembuh dari virus mematikan ini, sementara 390 lainnya meninggal dunia.

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Libur Natal dan Tahun Baru, ASN Kota Depok Dilarang Bepergian ke Luar Daerah: Ada Hukuman Disiplin  Penulis: Dwi Putra Kesuma

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved