Tahun Baru
Satpol PP Bakal Beri Sanksi ke Pelaku Usaha Melanggar Pembatasan Jam Operasional di Malam Tahun Baru
Satpol PP Jakarta Selatan akan melakukan pengamanan dan pengawasan terhadap para pelaku usaha yang beroperasional di malam tahun baru.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pihak Satpol PP Jakarta Selatan akan melakukan pengamanan dan pengawasan terhadap para pelaku usaha yang beroperasional di malam tahun baru.
Bila masih ada para pelaku usaha nekat beroperasi di luar jam ketentuan pembatasan operasional, pihak Satpol PP Jakarta Selatan akan memberikan sanksi.
Terkait pembatasan jam operasional pelaku usaha di malam tahun baru, dijelaskan Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang.
"Kalo ada yang melanggar kita tindak sesuai pergub 101 ya kita tutup 1x24 jam. Kalo pelanggar kedua ya kita denda administrasi," kata Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang dikonfirmasi, Kamis (31/12/2020).
Baca juga: Wali Kota Depok Mohammad Idris Peringati ASN, Langgar Pembatasan Bepergian dan Cuti Kena Sanksi
Baca juga: Anies Hanya Dukung Pembatasan Tempat Usaha, Tapi Tolak Usulan 75 Persen ASN WFH
Baca juga: Jokowi: Pelanggar Pembatasan Sosial Harus Ditindak Tegas, Jangan Cuma Imbauan
Dikatakan Ujang, pihaknya nanti bersama beberapa personel gabungan ikut serta memantau para pelaku usaha, baik itu mall, restoran maupun pelaku usaha lainnya di malam pergantian tahun.
"Pengawasan tetap tim dari tingkat kota ini akan fokus ke tempat usaha mall, restoran dan tempat usaha lain," katanya.
Di malam perayaan tahun baru 2021, ratusan personel diterjukan untuk lakukan pengawasan bersama personel gabungan lainnya.
Nantinya ratusan personel akan di tempatkan ke beberapa titik potensi kerumunan termasuk kawasan Sudirman dan titik titik penyekatan di wilayah Jakarta Selatan.
"Kita nanti gabungan dengan Satpol PP Provinsi. Seluruhnya sekitar 500 personil itu dari tingkat Provinsi. Kalo di tingkat kota itu 100 personil," kata Ujang.
Dikatakan Ujang, pengamanan dan pengawasan di malam Tahun Baru 2021 nanti, ada tim gabungan yang akan melakukan pengawasan baik itu Polri, TNI, dan Pemrov DKI Jakarta.
Pihaknya juga sudah membagi 3 tim yang akan di tempatkan di 10 Kecamatan yang ada di Jakarta Selatan, tim ini juga terdiri dari unsur TNI-POLRI, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP.
"Kita juga sudah dirapatkan ada tim yang pertama di 3 Kecamatan, terus 4 Kecamtan dan 3 Kecamatan," katanya.
Selain ada tim gabungan yang akan berkeliling ke kawasan pemukiman dan wilayah yang berpotensi terjadinya kerumunan, petugas Satpol PP juga ditempatkan di titik penyekatan.
Di Jakarta Selatan sendiri ada tiga titik penyekatan yaitu layang Universitas Indonesia, Pasar Jumat, serta Cileduk.
Pihaknya akan memantau untuk mengawasi masyarakat yang konvoi ke arah pusat Jakarta.