Video Gisel

Pengakuan Terbaru Gisel Soal Video Syur Bersama MYD Dilakukan Pada Saat Kondisi Mabuk

Pengakuan terbaru dari Gisel saat merekam adegan video syur dengan MYD dalam kondisi tidak sadar

istimewa
Pengakuan terbaru Gisel soal video syur bersama MYD 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gisella Anastasia atau yang akrab disapa Gisel mengaku tak sepenuhnya sadar ketika melakukan adegan dengan MYD.

Akibat konten pornografi yang kemudian viral itu, Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi mengubah status mereka dari saksi pada Selasa (29/12/2020).

Menurut polisi, Gisel mengaku sedang terkontaminasi alkohol atau mabuk saat merekam adegan dewasa bersama MYD di salah satu hotel kawasan Medan, Sumatera Utara, pada 2017.

"Dia (Gisel) akui (dalam pengaruh alkohol). Sebenarnya itu masuk ke materi dikecualikan untuk dipublikasikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Tidak Komentari Video Syur Gisella Anastasia, Roy Marten: Kita Harus Doakan Supaya Cepat Selesai

Sebelumnya, artis Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa pada Selasa (29/12/2020).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa mereka sebagai saksi dan melakukan gelar perkara kasus video syur.

Polisi menyebutkan, keduanya pun mengakui, mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.

Berdasarkan pengakuan Gisel dan MYD, video syur itu dibuat di salah satu hotel daerah Medan, Sumatera Utara pada 2017.

Baca juga: Gisella Anastasia Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Wijaya Saputra: Hi Kamu, Si Cantik yang Baik Hati

Polisi menyebutkan, Gisel dan MYD merupakan rekan kerja.

Adapun polisi masih mengusut penyebar pertama video syur hingga ramai di media sosial.

Kini, Gisel dan MYD disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Keduanya terancam hukuman minimal 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara.

Pernyataan Kuasa Hukum Gisella Anastasia

 Kuasa hukum Gisella Anastasia, Sandy Arifin buka suara setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang beredar di sosial media. 

Sandy Arifin mengaku bahwa hingga saat ini dia belum berkordinasi dengan Gisella Anastasia  terkait status tersangka yang sudah ditetapkan pihak kepolisian.

"Saya akan konfirmasi kepada klien kami terkait masalah hukum yang ada," ujar Sandy Arifin saat dihubungi awak media, Rabu (30/12/2020).

Namun, dia enggan memberikan informasi secara detail terkait masalah hukum yang menjerat kliennya tersebut.

Dia juga belum mengetahui kapan akan bertemu dengan kliennya itu. Alasannya, saat ini, dia sedang berlibur bersama keluarga.

"Karena saya sedang di luar kota sampai Tahun Baru," ucap Sandy Arifin.

Baca juga: Gisella Anastasia Sengaja Rekam Video Mesum Untuk Koleksi Pribadi, Mengapa Tersebar di Media Sosial?

Baca juga: Gisella Anastasia Dijerat Pasal Penyebaran Konten Pornografi, Bagaimana dengan Michael Yukinobu?

Seperti diberitakan sebelumnya, dua pelaku video asusila Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka.

Mantan istri Gading Marten itu dijerat pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang-Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Kepada pihak kepolisi, Gisella Anastasia telah mengaku bahwa dia bersama Michael Yukinobu de Fretes melakukan hubungan intim di Medan, Sumatera Utara,  pada 2017.

Hubungan intim itu direkam oleh Gisella Anastasia untuk disimpan secara pribadi.

Baca juga: Gisella Anastasia Bakal Mendapat Pendampingan dari KPAI saat Diperiksa sebagai Tersangka

Baca juga: Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Diperiksa Sebagai Tersangka 4 Januari 2021, Akankah Ditahan?

Didampingi KPAI

Gisella Anastasia bakal mendapat pendampingan saat diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran video asusila.

Pemeriksaan Gisella Anastasia itu bakal dilakukan Senin (4/1/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya mengatakan, pendampingan itu dilakukan karena Gisella Anastasia  memiliki seorang anak.

Pendampingan akan dilakukan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Kita berikan pendampingan dari KPAI dari pemerhati anak, nantinya juga dari apa unit-unit anak yang ada di Polda Metro Jaya pasti akan ada pendampingan," kata Yusri Yunus, Rabu (30/12/2020).

Yusri Yunus berharap, dua tersangka kasus dugaan penyebaran video asusila, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai tersangka.

Kedua tersangka itu akan dimintai keterangan lebih lanjut atas kasus video asusila yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Baca juga: Pro dan Kontra Kasus Video Panas Mirip Gisella Anastasia, Simak Penjelasan ICJR dan Komnas Perempuan

Baca juga: Awal Tahun 2021, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes Diperiksa sebagai Tersangka

Kendati demikian, Yusri Yunus belum dapat mengatakan tentang penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.

Polisi, kata dia, masih akan menunggu panggilan dan pemeriksaan yang akan dilakukan beberapa minggu kedepan.

"ya mudah-mudahan keduanya bisa hadir untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka terima kasih," katanya.

Yusri Yunus menjelaskan, penyidik telah mengumpulkan bukti petunjuk termasuk keterangan ahli, hingga keterangan saksi, bahkan saksi mengaku perbuatannya.

"Saudari GA mengakui dikuatkan dengan ahli forensik yang ada. "Saudara GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui itu yang ada dalam video yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," kata Yusri, Selasa (29/12/2020).

Berdasarkan keterangan GA dan MYD, perbuatan intim itu dilakukan pada tahun 2017 di satu hotel di Medan, Sumatera Utara.

"Dia mengakui dirinya sendiri jadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," katanya.

Baca juga: Gisella Anastasia Jadi Tersangka Karena Dianggap Membuat Konten Pornografi, Polisi: Dia yang Rekam

Baca juga: Gisella Anastasia Mengaku Kehilangan Ponsel Sebelum Video Mesum Tersebar di Jagat Maya, Benarkah?

Kedua tersangka baik itu GA dan MYD dikenakan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang Pornografi.

Ancaman hukuman terhadap kedua tersangka maksimal  12 tahun penjara.

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes bakal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada awal tahun 2021.

"Rencana kedepannya kami akan memanggil keduanya untu kmenjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ucap Yusri Yunus.

"Nanti akan kita panggil hari Senin, tanggal 4 Januri 2021 pukul 10 pagi untuk menghadirkan saudara GA dan MYD untuk pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya," ujarnya lagi.

Baca juga: Ditanya Hotman Paris Penyebab Cerai dengan Gading Marten, Gisella Anastasia: Ada Ketidakcocokan

Yusri Yunus berharap, keduanya bisa hadir dalam pemanggilan pertama mereka sebagai tersangka.

"Kami berharap keduanya bisa hadir untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Yusri Yunus.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui sebagai pemeran dalam video asusila berdurasi 19 detik yang tersebar di sosial media beberapa waktu lalu. (*)

Sebgian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sebut Gisel Akui Sedang Mabuk Saat Buat Video Syur di Medan"

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved