Edhy Prabowo Ditangkap KPK

KPK Bakal Konfirmasi Dugaan Aliran Uang Suap Edhy Prabowo kepada Dua Pebulu Tangkis Putri

KPK bakal menelusuri aliran duit suap yang diterima eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, ke sejumlah pihak.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya, dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri aliran duit suap yang diterima eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, ke sejumlah pihak.

Dua pihak yang diduga menerima aliran duit suap terkait kasus perizinan ekspor benih bening lobster atau benur ini adalah dua atlet bulu tangkis putri.

"Penyidik akan mengonfirmasi kepada pihak yang diduga turut menerima aliran uang tersebut," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (31/12/2020).

Baca juga: JADWAL Lengkap Misa Malam Tahun Baru dan Tahun Baru 2021 di Jabodetabek

Ali mengatakan, sejauh ini tim penyidik KPK masih akan terus menelusuri lebih lanjut terkait uang yang telah diterima oleh Edhy Prabowo dalam perkara tersebut.

Ia memastikan setiap saksi yang dipanggil nantinya bakal mengungkap lebih terang rangkaian perbuatan para tersangka dalam kasus ini.

"Oleh karena itu prinsipnya bahwa pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dan perbuatan para tersangka terkait perkara ini, kami memastikan tentu akan dipanggil dan dikonfirmasi oleh penyidik," tegas Ali.

Baca juga: Jual Motor di Facebook Lalu COD dengan Korban, Begal Bercelurit Diciduk Polisi di Serang Baru Bekasi

Diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dikabarkan dekat dengan dua atlet bulu tangkis putri.

Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur tersebut, Soesilo Aribowo.

"Itu kan memang berkawan, sama Pak Edhy memang berkawan sebelum jadi menteri."

Baca juga: Program Vaksinasi Covid-19 Bakal Berlangsung Lebih dari Setahun, 3M Tetap Wajib Dijalankan

"Kan beliau suka main badminton," ucap Soesilo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020).

Satu di antara atlet bulu tangkis itu adalah Bellaetrix Manuputty, peraih medali emas tunggal putri SEA Games 2013.

Soesilo mengatakan, Edhy sering bermain bulu tangkis dengan kedua atlet itu.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 31 Desember 2020: Tambah 8.074, Pasien Positif Jadi 743.198 Orang

"Bella (Bellaetrix Manuputty) salah satunya, satunya siapa lagi saya lupa."

"Iya ada dua, ya memang sering bermain, artinya olahraga ya hobinya Pak Edhy juga," ungkap Soesilo.

Akan tetapi, Soesilo belum bisa memastikan apakah kedua atlet putri bulu tangkis ini terlibat dalam sengkarut suap benur.

Baca juga: Batal Gugat Pemerintah ke PTUN, FPI Anggap SKB Kotoran Peradaban

"Belum terkonfirmasi banyak, karena mungkin belum ditanyakan oleh penyidik.""

"Mudah-mudahan janganlah karena itu kan pribadi," ucap Soesilo.

Adanya dugaan aliran uang ini berawal dari pemeriksaan saksi oleh KPK terhadap sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin.

Baca juga: Jalan Sudirman-Thamrin dan Medan Merdeka Ditutup Mulai Pukul 20.00 WIB, 125 Polantas Dikerahkan

Amiril menguak fakta ada dugaan uang suap Edhy mengalir dalam bentuk mobil dan penyewaan apartemen untuk pihak-pihak lain.

Namun tak dirinci siapa saja pihak-pihak tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, disebutkan aliran dana suap di kasus Edhy digunakan untuk pembelian mobil dan penyewaan apartemen bagi beberapa perempuan.

Baca juga: GP Ansor Ajak Bekas Anggota FPI Lanjutkan Perjuangan dengan Bergabung ke Ormas Islam Moderat

Terkait dugaan pembelian mobil dan apartemen itu, menurut Soesilo, hal itu disangkal Edhy Prabowo.

Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh tersangka.

Enam orang sebagai penerima suap adalah Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.

Baca juga: Front Perjuangan Islam Muncul Usai Pemerintah Larang FPI, Begini Respons Polri

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: FPI Organisasi Terlarang, 35 Anggotanya Terlibat Terorisme, 199 Orang Jadi Tersangka dari 94 Kasus

Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT ACK bila ingin melakukan ekspor.

Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.

Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy.

Baca juga: FPI Organisasi Terlarang, Komnas HAM Tetap Lanjutkan Penyelidikan Insiden Cikampek

Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.

Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo. Salah satunya ialah untuk keperluan saat ia berada di Hawaii, Amerika Serikat.

Edhy diduga menerima uang Rp 3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya.

Baca juga: Diduga karena Masalah Ekonomi, Tukang Tambal Ban di Pondok Aren Bakar Diri Ingin Akhiri Hidup

Ia juga diduga pernah menerima 100 ribu dolar AS yang diduga terkait suap.

Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp 9,8 miliar.

KPK juga telah menyita 5 mobil, uang senilai Rp16 miliar, serta 9 sepeda. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved