FPI Bubar
FPI Bubar dan Dilarang, Polisi dan TNI Jaga Markas Organisasi Pimpinan Rizieq Shihab di Petamburan
Penjagaan itu berangkat dari Surat Keputusan Bersama Menteri terkait penghentian kegiatan FPI.
Penulis: Desy Selviany |
WARTAKOTALIVE, TANAH ABANG - Setelah dinyatakan bubabr sejara de jure oleh pemerintah, markas FPI di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat akan dijaga aparat Polri dan TNI.
Penjagaan itu berangkat dari Surat Keputusan Bersama Menteri terkait penghentian kegiatan FPI.
"Kami akan meyakinkan bahwa tidak ada aktivitas di markas ini."
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 30 Desember 2020: Pasien Positif Melonjak 8.002 Jadi 735.124 Orang
"Jadi tidak ada kegiatan lagi di sini.
"Saya dan Dandim akan selalu mengawasi," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto di markas FPI, Rabu (30/12/2020).
Bukan hanya di Petamburan, aktivitas FPI dipastikan dilarang di seluruh Indonesia, khususnya Jakarta Pusat.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 76 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Makin Membara, Jakarta Sumbang Dua
Termasuk, acara konferensi pers yang mengatasnamakan FPI dilarang.
Sebab, menurut Heru saat ini FPI tidak diizinkan lagi beraktivitas karena sudah dibekukan.
"Iya kami akan jagalah, sampai jam berapa saja," terang Heru.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 12 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Cuma Ada di Papua dan Nias
Namun Heru tidak menyebut sampai kapan penjagaan itu akan dilakukan.
Selain itu, polisi juga akan mencopot seluruh atribut FPI yang terpajang di seluruh pelosok Indonesia.
Berikut ini isi lengkap SKB enam Kementerian dan Lembaga terkait FPI:
KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
NOMOR 220-4780 TAHUN 2020
NOMOR M.HH-14.HH.05.05 TAHUN 2020
NOMOR 690 TAHUN 2020
NOMOR 264 TAHUN 2020
NOMOR KB/3/XII/2020
NOMOR 320 TAHUN 2020
TENTANG
LARANGAN KEGIATAN, PENGGUNAAN SIMBOL DAN ATRIBUT SERTA
PENGHENTIAN KEGIATAN FRONT PEMBELA ISLAM
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME,
Menimbang :
a. bahwa untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, telah diterbitkan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang;