Berita Jakarta
Pegawai Terpapar Covid-19, UP PKB Ujung Menteng Tutup Sementara, Alihkan Pelayanan Uji Kir
Penutupan sementara UP PKB Ujung Menteng itu dilakukan pada hari ini dan Rabu (30/12/2020) besok.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Feryanto Hadi
WHO mencatat, strain baru dari virus corona ini kemungkinan dapat menyebar lebih mudah di antara orang-orang dan memengaruhi tes diagnostik.
"Informasi awal bahwa varian tersebut dapat memengaruhi kinerja beberapa tes diagnostik," tulis WHO.
Sementara itu, pembuat vaksin Moderna Inc meyakini kekebalan yang ditimbulkan oleh vaksin buatannya akan melindungi varian baru Covid-19 di Inggris.
Perusahaan itu berencana menjalankan tes untuk memastikan efektivitas vaksin terhadap strain apa pun.
Perusahaan yang berbasis di AS itu menjelaskan akan melakukan tes tambahan vaksin dalam beberapa minggu mendatang untuk memastikan ekspektasinya.
Pernyataan Moderna ini muncul di tengah rencana pemerintah Inggris untuk menempatkan sebagian besar wilayahnya di bawah pembatasan paling ketat.
Hal ini disebabkan oleh munculnya varian baru virus corona yang lebih menular 40-70 persen.
Pfizer sebelumnya juga telah mengklaim bahwa sampel darah dari orang yang diimunisasi dengan vaksinnya mungkin dapat menetralkan strain baru dari Inggris.
Hingga saat ini, belum ada bukti bahwa vaksin, baik yang dibuat oleh Pfizer dan BioNTech, tidak akan melindungi terhadap varian baru yang dikenal sebagai garis keturunan B.1.1.7 ini.
Seperti diketahui, strain baru virus corona yang ditemukan di Inggris ini telah menyebar ke sejumlah negara, termasuk Australia dan Singapura.
Varian Baru Virus Covid-19, Surat Edaran Larangan WNA Masuk ke Indonesia
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan regulasi yang berisi larangan sementara bagi warga negara asing (WNA) memasuki wilayah Indonesia, menyusul ditemukannya virus SARS-CoV-2 varian B117 yang bisa menular lebih cepat dibandingkan dengan varian sebelumnya.
Ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.4/2020 secara khusus mengatur pelarangan masuknya warga asing dari semua negara ke Indonesia.
Surat edaran ini berlaku sejak 28 Desember hingga 14 Januari 2021.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan dengan surat edaran terbaru tersebut maka regulasi yang mengatur pelaku perjalanan luar negeri dalam SE No. 3 dan addendum SE No. 3 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan SE No. 4.
Adapun untuk WNA yang tiba pada 28 hingga 31 Desember 2020 tetap menggunakan ketentuan dalam addendum SE No. 3.
Regulasi sebelumnya memang mengatur pelarangan masuk WNA, tetapi dalam skala yang terbatas.
Addendum Surat Edaran No. 3/2020, khususnya memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan Eropa dan Australia, dan melarang WNA Inggris memasuki Indonesia.
“Ketentuan baru dalam SE No.4, secara lebih luas melarang semua warga negara asing untuk memasuki Indonesia"
"kecuali pemegang izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas dan pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap,” tutur Doni dalam siaran pers, Senin, (28/12/2020).
Doni menegaskan, larangan sementara WNA memasuki Indonesia semata-mata diputuskan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan berlaku untuk sementara.
“Sejumlah negara juga diketahui telah memberlakukan ketentuan serupa seperti Jepang. Jadi ini merupakan sebuah langkah umum dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19.”
Aturan WNI
Adapun pelaku perjalanan WNI dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
Para pelaku perjalanan baik WNI maupun WNA yang dikecualikan sehinga diperbolehkan memasuki Indonesia pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari.
Ketentuan ini berlaku bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah dan bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi Kementerian Kesehatan.
Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri.
Sejauh ini, pemerintah telah menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri.