Virus Corona

BST Kemensos Diperpanjang 2021 Daftarkan ke dtks.kemensos.go.id untuk Dapat Rp 300 Ribu

Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) senilai Rp 300 ribu, akan diperpanjang pada tahun 2021 mendatang.

kemensos
Bantuan sosial uang tunai Rp 500.000 dari Kemensos 

"Bansos ini tetap dilakukan paling tidak sampai semester pertama," kata Muhadjir.

Muhadjir mengatakan, untuk menyaklurkan BST tersebut, pihaknya membuka opsi bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero).

Sebab, tidak semua calon penerima bantua memiliki rekening bank.

Baca juga: WHO Larang Kebijakan Wajibkan Vaksin Virus Corona, Bagaimana Nasib Perda DKI Jakarta No 2 Tahun 2020

Baca juga: Hari Ini 26 Desember 2020 Tsunami Aceh 16 Tahun Lalu dengan Korban Jiwa Lebih dari 170.000 Orang

Baca juga: Edhy Prabowo OTT KPK Kasus Korupsi Ekspor Benih Lobster, Gerindra Minta Maaf ke Presiden Jokowi

Pendaftaran DTKS Mandiri 

Lalu, bagaimana jika tidak terdaftar, padahal berhak mendapatkan BST Rp 300 ribu dari Kemensos?

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) meminta masyarakat untuk lapor secara mandiri jika merasa berhak masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan Kemenko PMK, Ade Rustama mengatakan, masih banyak daerah yang belum aktif melakukan pemutakhiran DTKS, salah satunya Kabupaten Kubu Raya.

"Masyarakat perlu diberikan edukasi untuk melaporkan dirinya secara mandiri apabila merasa berhak untuk masuk dalam DTKS," kata Ade, dikutip dari Kompas.com.

Maka dari itu, lanjutnya, setiap daerah harus menyiapkan sarana agar masyarakat bisa lapor jika dirinya belum masuk ke dalam DTKS.

TONTON JUGA 

Penyiapannya pun dilakukan di setiap desa atau kelurahan, salah satunya melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).

"Dengan demikian sarana untuk pelaporan mandiri ini, perlu disiapkan di setiap desa atau kelurahan. Salah satunya melalui Puskesos," ujarnya.

Kemudian, bagaimana cara melakukan pendaftaran mandiri DTKS?

Dikutip dari laman pusdatin.kemensos.go.id, berikut prosedur pendaftaran mandiri DTKS.

1. Keluarga yang merasa berhak mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK

2. Kepala desa/lurah selanjutkan akan melaksanakan musyawarah desa terkait pendaftaran itu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved