Virus Corona Jabodetabek
Digugat karena akan Beri Sanksi Penolak Vaksin Covid-19, Pemprov DKI:Belum ada Pemberitahuan dari MA
Dalam Perda tersebut diatur bahwa masyarakat yang menolak dilakukan vaksinasi Covid-19 akan dikenakan denda sebesar Rp 5 juta.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Masyarakat menggugat Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI ke Mahkamah Agung (MA).
Di mana dalam Perda tersebut diatur bahwa masyarakat yang menolak dilakukan vaksinasi Covid-19 akan dikenakan denda sebesar Rp 5 juta.
Namun, hingga kini Pemprov DKI Jakarta mengaku belum mendapatkan pemberitahuan mengenai gugatan perda dari Mahkamah Agung.
Baca juga: Mengenal Lebih Dekat, Farah Puteri Nahlia, Anggota DPR Putri Kapolda Metro Jaya Fadil Imran
Baca juga: Tsamara PSI: Jangankan Dimusuhi Anggota DPRD DKI, Dimusuhi Satu Republik pun Kami Siap
Baca juga: Penembakan Laskar FPI Janggal, Fadli Zon: Dibuka Siapa Eksekutor Penembakan, Jangan Disembunyikan!
Dikutip dari Kompas.com, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI Jakarta belum mendapat pemberitahuan dari Mahkamah Agung terkait gugatan terhadap pasal yang mengatur sanksi denda bagi penolak vaksinasi dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
"Sampai saat ini, belum ada pemberitahuan dari Mahkamah Agung bahwa ada gugatan warga sehubungan dengan Perda Covid-19," ucap Ariza dalam keterangan video yang diunggah melalui akun Instagram @bangariza, Kamis (24/12/2020).
Ariza menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta belum menerima pemberitahuan apa pun, termasuk materi gugatan yang diajukan penggugat.
"Jadi, secara materi kami belum mengetahui secara persis gugatannya," ucap dia.
Meski demikian, lanjut Ariza, Pemprov DKI Jakarta akan menghormati langkah hukum apabila Perda Nomor 2 Tahun 2020 tersebut digugat.
Gugatan uji materi terhadap perda tersebut, kata Ariza, merupakan seluruh hak warga negara, khususnya warga DKI Jakarta.
"Karena itu adalah hak setiap warga negara," tutur Ariza.
Dia menegaskan, proses pembuatan perda tersebut sudah sesuai prosedur yang benar, melibatkan berbagai pihak, termasuk DPRD DKI Jakarta dan para pakar dan ahli.
Namun, jika ada masukan dan kritik dari warga, kata Ariza, Pemprov DKI Jakarta tidak menutup pintu, asalkan ditempuh dengan aturan yang benar.
"Silakan sampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masukan ataupun kritikan masyarakat dapat dijadikan bahan pertimbangan dan evaluasi bagi kami Pemprov DKI Jakarta," kata Ariza.
Sebelumnya, seorang warga yang berdomisili di DKI Jakarta bernama Happy Hayati Helmi melayangkan gugatan judicial review atau uji materi terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020.
Adapun Pasal yang digugat adalah Pasal 30 yang memuat denda bagi setiap orang yang sengaja menolak dilakukan pengobatan atau vaksinasi Covid-19.
Kuasa hukum Happy, Victor Santoso Tandasia, mengatakan, pemohon yang berdomisili di DKI Jakarta tidak memiliki pilihan karena isi pasal tersebut bersifat memaksa.
"Paksaan vaksinasi Covid-19 bagi pemohon tentunya tidak memberikan pilihan bagi pemohon untuk dapat menolak vaksinasi Covid-19 karena bermuatan sanksi denda Rp 5 juta," ujar Victor dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).
Victor menjelaskan, besaran denda tersebut di luar kemampuan pemohon, mengingat denda bisa juga dikenakan kepada keluarga pemohon.
Selain itu, ketentuan norma Pasal 30 tersebut tidak menjelaskan bahwa setelah membayar denda, seseorang tidak akan kembali dipaksa melakukan vaksin di kemudian hari.
Diberi Sanksi
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah daerah dapat memberikan sanksi bagi masyarakat yang menolak divaksinasi Covid-19.
Hal itu disampaikan Wiku dalam Konferensi pers secara virtual, Kamis (24/12/2020).
"Pada prinsipnya sanksi adalah kewenangan pemerintah daerah, dan dapat diberikan agar masyarakat patuh dan ikut serta dalam program vaksinasi," tutur Wiku.
Baca juga: Lahan Markaz Syariah di Bogor Milik PTPN, FPI Mengaku Beli dari Petani, Diminta Segera Kembalikan
Pemerintah, menurut Wiku, akan terus mengimbau dan mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya vaksinasi Covid-19.
Terutama, mengenai tujuan vaksinasi untuk menciptakan kekebalan kelompok.
"Semakin banyak masyarakat yang memperoleh vaksin gratis ini, maka juga akan semakin mudah untuk dicapai herd imunity."
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 24 Desember 2020: Pasien Positif Tambah 7.199 Jadi 692.838 Orang
"Sehingga mampu melindungi kelompok yang tidak dapat divaksinasi karena alasan tertentu," katanya.
Wiku mengatakan, pemerintah memastikan vaksin Covid-19 yang digunakan masyarakat Indonesia aman.
Vaksin juga efektif dalam melawan infeksi SARS-CoV-2.
Baca juga: Said Didu Minta Maaf Soal Cuitannya di Twitter, Pelapor Pertimbangkan Cabut Laporan
"Selain minim efek samping, tentunya juga vaksin yang digunakan halal," ucap Wiku.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pemerintah bakal menggratiskan vaksin Covid-19 untuk seluruh rakyat Indonesia.
Pengumuman itu ia sampaikan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020), berikut ini pernyataan lengkapnya:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Hari ini saya ingin menyampaikan perkembangan vaksin Covid-19.
Jadi, setelah menerima banyak masukan dari masyarakat dan setelah melakukan kalkulasi ulang.
Melakukan perhitungan ulang mengenai keuangan negara, dapat saya sampaikan bahwa vaksin Covid-19 untuk masyarakat adalah gratis.
Sekali lagi, gratis, tidak dikenakan biaya sama sekali.
Untuk itu, saya instruksikan dan saya perintahkan kepada seluruh jajaran kabinet, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, untuk memprioritaskan program vaksinasi pada tahun anggaran 2021.
Saya juga menginstruksikan dan memerintahkan kepada Menteri Keuangan untuk memprioritaskan dan merealokasi dari anggaran lain, terkait ketersediaan dan vaksinasi secara gratis ini.
Sehingga, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak mendapatkan vaksin.
Saya juga ingin tegaskan lagi, nanti saya yang akan menjadi penerima pertama, divaksin pertama kali.
Hal ini untuk memberikan kepercayaan dan keyakinan kepada masyarakat bahwa vaksin yang digunakan aman.
Terakhir, saya ingatkan agar masyarakat terus berdisiplin menjalankan 3M (menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan) untuk kebaikan kita semuanya
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 24 Desember 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 169.775 (24.5%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 78.385 (11.3%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 77.194 (11.1%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 75.226 (10.8%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 27.905 (3.9%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 25.264 (3.6%)
RIAU
Jumlah Kasus: 24.229 (3.6%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 22.888 (3.4%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 17.582 (2.6%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 16.931 (2.4%)
BALI
Jumlah Kasus: 16.673 (2.4%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 14.880 (2.2%)
PAPUA
Jumlah Kasus: 12.893 (1.9%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus: 11.197 (1.6%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 10.397 (1.4%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus: 9.246 (1.3%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus: 9.237 (1.3%)
ACEH
Jumlah Kasus: 8.664 (1.3%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus: 7.722 (1.1%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus: 6.777 (1.0%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus: 5.862 (0.9%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus: 5.726 (0.8%)
MALUKU
Jumlah Kasus: 5.537 (0.8%)
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus: 5.398 (0.8%)
BENGKULU
Jumlah Kasus: 5.248 (0.5%)
GORONTALO
Jumlah Kasus: 3.495 (0.5%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus: 3.079 (0.4%)
JAMBI
Jumlah Kasus: 3.068 (0.4%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus: 3.017 (0.4%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus: 2.931 (0.4%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus: 2.780 (0.4%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 1.996 (0.3%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus: 1.869 (0.3%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus: 1.822 (0.3%).
12 Negara Telah Lakukan Vaksinasi
Program vaksinasi massal untuk melindungi orang dari Virus Corona telah dimulai secara global untuk memerangi pandemi.
Pandemi Virus Corona telah menewaskan lebih dari 1,73 juta orang di seluruh dunia dan menginfeksi 78 juta orang sejak akhir Desember 2019.
Awal Desember ini, Inggris menjadi negara pertama di dunia yang mulai mengelola warganya dengan vaksin Covid-19 yang telah diuji coba sepenuhnya, segera diikuti oleh beberapa negara lain.
Berikut adalah daftar negara yang telah menyetujui dan mulai memberikan vaksin COVID kepada populasinya sebagaimana ditulis Al Jazeera:
Baca juga: WHO Ungkap Fakta Pengaruh Vaksin Sinovac Terhadap Imun Tubuh Rendah, Bandingkan 9 Vaksin Corona Lain
Baca juga: WHO: Pemerintah China Bersedia Terima Tim Penyelidik Internasional tentang Asal-Usul Covid-19
1. Inggris Raya
Pada 8 Desember, Margaret Keenan, seorang nenek berkebangsaan Inggris berusia 90 tahun, menjadi orang pertama di dunia yang menerima vaksin Pfizer-BioNTech Covid-19 di luar uji coba.
Tetapi tak lama setelah program vaksinasi diluncurkan, Inggris memberlakukan tindakan penguncian yang ketat setelah jenis Virus Corona yang baru dan lebih menular ditemukan.
2. Uni Emirat Arab
Suntikan pertama vaksin virus corona kepada warga diberikan di ibu kota UEA, Abu Dhabi, pada 14 Desember.
Negara Teluk yang kaya minyak telah menyetujui Pfizer-BioNTech dan vaksin Sinopharm buatan China untuk digunakan secara massal.
Baca juga: Mengenal Sosok Chandrika Chika, Video Jogetnya di TikTok Viral hingga Jadi Idaman Para Pria
3. Amerika Serikat
Pada hari yang sama, AS juga mulai memberikan vaksin Pfizer, dengan perawat perawatan kritis di New York City, Sandra Lindsay, menjadi orang Amerika pertama yang menerimanya.
Pfizer-BioNTech telah diberikan kepada lebih dari satu juta orang sejak program tersebut dimulai bahkan saat otoritas AS telah menyetujui vaksin kedua yang dibuat oleh Moderna.
4. Kanada
Pasien COVID-19 pertama yang diinokulasi di Kanada adalah seorang wanita berusia 89 tahun dari Quebec yang menerima vaksin Pfizer pada 14 Desember.
Negara Amerika Utara, bersama dengan tetangganya AS, juga telah menyetujui vaksin Moderna untuk program imunisasi masal.
5. Arab Saudi
Arab Saudi, negara yang terkena dampak terburuk di Semenanjung Arab dengan lebih dari 360.000 kasus yang tercatat, termasuk 6.148 kematian, memulai kampanyenya dengan vaksin Pfizer-BioNTech pada 17 Desember.
6. Israel
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menerima suntikan vaksin COVID-19 pada 19 Desember, memulai peluncuran nasional.
Netanyahu, 71, dan menteri kesehatannya disuntik dengan vaksin Pfizer-BioNTech secara langsung di TV di Sheba Medical Center di Ramat Gan, dekat Tel Aviv.
7. Qatar
Qatar meluncurkan kampanye vaksinasi virus korona gratis setelah gelombang pertama vaksin Pfizer-BioNTech tiba di negara Teluk pada 22 Desember.
Vaksin akan diberikan dalam dua dosis, dengan jarak tiga minggu di tujuh pusat kesehatan utama di seluruh negeri.
Qatar juga telah menandatangani kesepakatan untuk memperoleh vaksin Moderna dan Oxford-AstraZeneca.
8. Meksiko
Meksiko memulai program vaksinasi massal pada 24 Desember, dengan seorang perawat menjadi yang pertama menerima suntikan di negara dengan salah satu angka kematian COVID-19 tertinggi di dunia.
Peluncuran yang disiarkan televisi dilakukan sehari setelah 3.000 dosis pertama vaksin Pfizer-BioNTech Covid-19 tiba dengan pesawat kurir dari Belgia.
9. Serbia
Negara Balkan mulai meluncurkan vaksin pada 24 Desember, dengan Perdana Menteri Ana Brnabic menjadi orang pertama yang menerima vaksin Pfizer.
10. Kuwait
Kuwait juga memulai kampanye vaksinasi virus korona pada 24 Desember.
Negara ini menerima 150.000 dosis vaksin pertama yang dikembangkan oleh raksasa farmasi AS Pfizer dan mitranya dari Jerman, BioNTech.
11. Chili
Pada 24 Desember, Chili menjadi negara Amerika Latin kedua setelah Meksiko yang memulai program inokulasi.
Zulema Riquelme, perawat berusia 42 tahun, mendapat suntikan pertama di hadapan Presiden Sebastian Pinera.
12. Rusia
Pemerintah Rusia mengatakan telah menginokulasi warganya sejak September dengan vaksin Sputnik V.
Pada 13 Agustus, Presiden Vladimir Putin mengumumkan bahwa Rusia telah menjadi negara pertama yang memberikan persetujuan regulasi untuk vaksin COVID-19.
Namun, persetujuan untuk penggunaan diberikan tanpa negara tersebut menyelesaikan uji coba fase ketiga, menimbulkan pertanyaan dari organisasi kesehatan dunia (WHO) dan ilmuwan.
Berdasarkan data di atas, sebagian besar negara menggunakan vaksin Pfizer untuk melakukan vaksinasi kepada penduduknya.
Dari 12 negara yang telah melakukan vaksin, delapan negara di antaranya memakai vaksin merek Pfizer.
Vaksin Sinovac produksi China yang telah dipesan Indonesia dan beberapa negara, berdasarkan data tersebut belum ada yang menggunakan.
Inilah vaksin yang telah disuntikkan di 12 negara.
Negara Vaksin
1. Inggris Raya Pfizer-BioNTech
2. Uni Emirat Arab Pfizer-BioNTech dan Sinopharm
3. Amerika Serikat Pfizer-BioNTech
4. Kanada Moderna
5. Israel Pfizer-BioNTech
6. Qatar Moderna dan Oxford-AstraZeneca.
7. Arab Saudi Pfizer-BioNTech
8. Meksiko Pfizer-BioNTech
9. Serbia Pfizer-BioNTech
10. Kuwait Pfizer-BioNTech
11. Chili ???
12. Rusia Sputnik
Seperti diberitakan Warta Kota sebelumnya, berdasarkan data reuters ada 10 jenis Vaksin Virus Corona yang siap dan telah diproduksi sejumlah perusahaan farmasi dari sejumlah negara seperti Inggris, Amerika Serikat, Jerman, dan China.
Ke-10 jenis Vaksin Virus Corona tersebut adalah sebagai berikut:
1. AstraZeneca (Inggris)
2. Cansino Bilogics
3. Gamaleya Reserach Institute
4. Inovio-Cepi (Amerika Serikat)
5. Johnson & Johnson Barda Janssen
6. Moderna (Amerika Serikat).
7. Novavax (Amerika Serikat).
8. Pfizer-Biontech (Amerika Serikat-Jerman)
9. Sinopharm-Beijing Institute of Bilogical Products (China)
10. Sinovac (China)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Belum Terima Pemberitahuan dari MA soal Gugatan Perda Covid-19"
Penulis : Singgih Wiryono