Berita Bekasi

Keluar Rumah Tak Pakai Masker Bakal Kena Sanksi Sapu Jalan Atau Denda Rp100.000 di Kota Bekasi

Masyarakat di Kota Bekasi harus memakai masker saat berada di luar rumah. Jika melanggar dikenakan sanksi sosial atau denda Rp 100.0000.

Penulis: Rangga Baskoro |
warta kota
Ilustrasi pembagian sembako dan masker kepada pedagang kaki lima dan dhuafa oleh Satlantas Polres Metro Bekasi saat Operasi Zebra 2020, di sepanjang Jalan Cipayung, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jumat (6/11/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI TIMUR - Masyarakat di Kota Bekasi harus memakai masker saat berada di luar rumah jika tak ingin dikenakan sanksi.

Wajib pakai masker itu tertuang dalam Perda Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi.

Mereka yang kedapatan tak mengenakan masker oleh tim pemburu Covid-19, maka bakal dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum atau denda Rp 100.000.

Ketua Pansus 12 DPRD Kota Bekasi Haeri Parani mengatakan bahwa saat awal anggota Pansus 12 mengusulkan agar besaran denda bagi tak pakai masker Rp 200.000.

"Awalnya, kami dari pansus 12 mengusulkan denda Rp 200.000," kata Haeri saat dikonfirmasi, Kamis (24/12/2020).

Baca juga: Selain Denda, yang tak Memakai Masker saat Berkendara di Kota Bekasi juga Dikenakan Sanksi Penjara

Baca juga: Kepergok Tak Pakai Masker di Jalan Margonda Depok, Seorang Remaja Kabur, Ini Akibat Langgar Prokes

Namun, tim fasilitasi mengajurkan agar besaran denda bisa diselaraskan dengan pergub yakni Rp 100.000.

"Usulan gubernur hanya sebesar Rp 100.000 seperti yang telah tertuang dalam pergub. Jadi kami sepakati untuk besaran denda hanya Rp 100.000," katanya.

Meski begitu, denda baru akan dikenakan kepada seseorang jika melakukan pelanggaran lebih dari sekali.

Sesuai Pasal 35, pelanggar protokol kesehatan awalnya akan dikenakan sanksi berupa teguran hingga kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 1 jam.

Namun, jika terjadi pelanggaran yang sama berikutnya, maka dikenakan Pasal 51a.

Seseorang yang telah diberikan sanksi administrasi dan tetap melakukan pelanggaran akan dipidana kurungan penjara paling lama 7 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

Baca juga: Gandeng Tim Cendrawasih, Tim Geulis, Srikandi Satpol PP dan DPKP, Dinas PAPMK Bagi-bagi Masker

Baca juga: Camat Tigaraksa Sebar Ribuan Masker di Pasar Gudang untuk Menanggulangi Pandemi Virus Corona

"Perda ini lebih menitik beratkan kepada masyarakat agar patuh terhadap aturan. Namun bilamana masyarakat akan menimbulkan ketidakpatuhan (lagi), maka akan dikenai sanksi denda," kata Haeri.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro mengatakan, diterbitkan Perda ATHB menjadi landasan dalam penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan.

"Sehingga Kota Bekasi memandang perlu untuk membuat payung hukum yang dibenarkan secara aturan perundang-undangan yaitu perda."

"Apa pun namanya sanksi di iklim negara demokrasi ini, enggak dibenarkan kalau muncul dari peraturan kepala daerah, seperti pergub, perbup, dan perwal enggak boleh ngasih sanksi. Harus dengan perda kalau mau ada sanksi," tutur Chairoman.



Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved