Kabar Artis

Tanggapi Pernyataan Rizky Febian, Kuasa Hukum Teddy Sebut Harus Ada Gugatan Harta Gono Gini

Menurut Ali Nurdin, jika uang dititipkan Rizky Febian kepada ibundanya jangan mempertanyakan ke kliennya, melainkan dilacak ke bank.

Penulis: Bayu Indra Permana |
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Rizky Febian disela jumpa pers Intimate Concert Rizky Febian di M Bloc, Melawai, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020). Rizky Febian mempertanyakan uang hasil rumah kos-kosan yang kini dikelola oleh Teddy Pardiyana. 

Kemudian, uang hasil kerja Rizky tersebut dijadikan kos-kosan yang kabarnya saat ini dikelola oleh Teddy.

Dalam jumpa pers beberapa waktu lalu, Rizky Febian mempertanyakan ke mana uang pembayaran kos-kosan selama ini.

Rizky Febian hanya ingin mendapat kejelasan dari Teddy Pardiyana.

Seperti diberitakan sebelumnya, Teddy Pardiyana diduga menjual aset milik Lina Jubaedah berupa villa dan rumah kos-kosan.

Kabar tersebut berhembus setelah Rizky Fenian mempertanyakan soal uang kamar kos-kosan yang dibangun almarhumah Lina dari uang pribadi Rizky.

Rumah kos-kosan itu sudah diwariskan untuk Rizky dan adik-adiknya.

Baca juga: Rizky Febian Dapat Informasi Banyak Harta Peninggalan Almarhumah Ibunya yang Dijual Teddy, Apa Saja?

Menurut kuasa hukum Teddy Pardiyana,  Ali Nurdin,  kliennya tidak mungkin menjual sebuah rumah jika masih atas nama orang lain.

Jika ingin menjual rumah tersebut, Teddy harus melakukan berbagai tindak pemalsuan dokumen terlebih dahulu.

"Agak lucu juga ya kalau katanya (Teddy) dibilang menjual aset berupa rumah padahal itu bukan atas nama si penjual. Sisalnya atas nama Kang S atau ibu almarhum tapi dijual atas nama saudara Teddy saya pikir itu mustahil ya. Nggak mungkin sama sekali," katanya.

"Kalau itu emang harta gono gini terus dijual sama suami yang baru caranya gimana? Kan pasti ada pemalsuan ya itu kan merembet. Jual rumah kan bukan kaya jual pisang goreng," ujarnya.

Menurutnya, perlu prosedur yang panjang untuk melakukan penjualan rumah, dan jika memang Teddy melakukan hal tersebut, maka kliennya bisa dipidanakan.

Dia menjelaskan, harta tersebut tidak mengikat untuk proses jual-beli harus ada pejabat pembuat akta tanah dan notaris.

Baca juga: Pertanyakan Sikap Teddy yang Dikabarkan Jual Semua Aset Almarhumah Lina, Rizky Febian: Itu Hak Saya!

Notaris, kata Ali Nurdin, akan melakukan pengecekan tentang kepemilikan rumah, KTP, dan kartu keluarga, serta surat pajak.

Jika ternyata rumah itu dijual,  maka dipastikan terjadi pemalsuan.

"Jangankan hari ini mungkin sebulan dua bulan sebelumnya pasti Teddy udah ditangkap kepolisian karena melakukan pemalsuan."

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved