Natal dan Tahun Baru
SIMAK, Ini Jam Operasional Transportasi Umum pada Masa Angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021
Simak, ini jam operasional transportasi umum di Jakarta pada masa angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2020 Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan pembatasan jam operasional transportasi umum di Jakarta.
Kebijakan itu diambil sebagai langkah pengendalian Covid-19 selama masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Sesuai SK Kadishub No 219 Tahun 2020 jam operasional transportasi umum pada masa angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 adalah sebagai berikut:
Video: Penumpang dan Awak Bus di Terminal Tanjungpriok, Jalani Pemeriksaan Rapid Test
Moda transportasi Transjakarta beroperasi mulai pukul 05.00 hingga 20.00.
Demikian pula moda angkutan umum reguler mulai pukul 05.00 hingga 20.00.
Baca juga: Ancol dan Tiga Museum di Jakarta Utara Tutup Sementara Saat Liburan Natal dan Tahun Baru
Baca juga: 3 Museum di Jakarta Utara Ditutup saat Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021
Moda Raya Terpadu (MRT) juga sama, mulai pukul 05.00 hingga 20.00.
Lintas Raya Terpadu (LRT), mulai pukul 05.30 hingga 20.00.
Angkutan perairan, mulai pukul 05.00 hingga 18.00.
KRL Jabodetabek, sesuai pola operasional KRL.
Baca juga: 600 Personel Gabungan Disebar di Malam Tahun Baru, Bakal Tindak Tegas Pelanggar Prokes dan Kerumunan
PSBB diperpanjang
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau masyarakat berkegiatan di rumah selama liburan Natal 2020 dan liburan Tahun Baru 2021.
Memasuki akhir tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif hingga 3 Januari 2021.
Kebijakan itu didasari pertimbangan atas pertambahan kasus positif Covid-19 yang belum ada tanda-tanda penurunan, sekaligus sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus akibat libur Natal dan tahun baru.
Baca juga: Mal, Tempat Hiburan dan Restoran Tutup Jam 7 Malam saat Natal dan Tahun Baru 2021 di Kota Bekasi
Klaster keluarga dan perkantoran masih menjadi 2 klaster terbesar yang menyumbang penambahan kasus Covid-19 di Jakarta.
Ketika memiliki kebutuhan mendesak untuk berkegiatan di luar rumah, pastikan untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan. (soe/IG@dkijakarta)