Buronan Kejaksaan Agung
Sama Seperti Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Sidang agenda pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
Dimarahi Djoko Tjandra
Sidang perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu.
Dalam kesaksian di persidangan, Anita menyebut Djoko Tjandra marah dengan action plan yang diajukan Pinangki dan Andi Irfan Jaya yang juga terdakwa.
Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Arief Poyuono Minta Prabowo Subianto Mundur dari Kabinet dan Gerindra
Action plan adalah susunan rencana aksi permintaan fatwa MA melalui Kejaksaan Agung, dengan tujuan agar Djoko Tjandra tak dieksekusi sebagaimana putusan Peninjauan Kembali (PK) di tahun 2009, atas perkara korupsi pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali.
Adapun untuk action plan itu Pinangki dan Andi Irfan Jaya meminta uang pemulus sebesar 100 juta dolar AS kepada Djoko Tjandra.
Kemarahan Djoko Tjandra atas permintaan itu disampaikan ke Anita lewat pesan singkat.
Baca juga: Pangdam Jaya: Agama Mengajarkan Berkatalah yang Baik Atau Diam, Bukan Mencaci Maki
Pesan itu berisi bahwa Djoko Tjandra menduga Pinangki dan Andi Irfan Jaya mau menipu.
"Awal September, Pak Joko kirim action plan ke saya."
"Beliau marah, 'Anita, jangan urusan sama Pinangki dan Andi Irfan Jaya, mereka mau nipu saya, jangan hubungan lagi sama dia, ini (action plan) apa-apaan ini," ungkap Anita.
Baca juga: Edhy Prabowo Diciduk KPK, Wagub DKI Ogah Ikut Campur
Anita sendiri mengaku tak mengetahui kesepakatan bayaran dari action plan tersebut.
"Detailnya enggak (tahu). Tapi Pak Rahmat bilang iya proposal enggak disetujui," imbuh Anita.
Sebelumnya, jaksa Pinangki Sirna Malasari menyelipkan nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan eks Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, dalam rencana aksinya.
• Ini Penyebab Gedung Nusantara I DPR Dikepung Asap, Ada Aktivitas di Basement
Action plan itu untuk mengurus permintaan fatwa MA atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Pada 25 November 2019, terdakwa bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya menemui Joko Soegiarto Tjandra."
• Pilkada Tetap Digelar 9 Desember 2020, Waketum MUI: Apakah Demi Hak Konstitusi, Ribuan Orang Mati?