Bekasi Jadi Kota Pertama di Jawa Barat yang Terapkan Perda Penanggulangan Covid-19
Bekasi jadi kota pertama di Jawa Barat yang menerbitkan perda tentang penanggulangan Covid-19.
Penulis: Rangga Baskoro |
WARTAKOTALIVE.COM, Bekasi Timur -- Ketua Pansus 12 DPRD Kota Bekasi Haeri Parani mengatakan Kota Bekasi akan jadi kota pertama di Jawa Barat yang menerbitkan perda tentang penanggulangan Covid-19.
Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang akan diparipurnakan pada Rabu (23/12/2020) esok hari, merupakan bentuk penyesuaian dan penyelarasan dari Tim Fasilitasi Pemprov Jawa Barat agar bisa diikuti kota-kota lain.
"Jadi dipelajari dengan sangat oleh bagian fasilitasi gubernur untuk betul-betul dijadikan pedoman, harus sinkron dengan perda di Jawa Barat. Dan itu yang pertama dari kita yang akan menerapkan, di Kota Bekasi," kata Haeri saat dikonfirmasi, Selasa (22/12/2020).
Baca juga: Besok, Perda Pelanggaran Protokol Kesehatan Kota Bekasi Disahkan, Ganti Istilah
Oleh sebab itu, perda yang awalnya diusulkan bernama Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) berganti nama menjadi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), seperti penamaan yang sering digunakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menyebut istilah PSBB di Jakarta.
"Kan yang namanya usulan, itu kan menyatukan usulan nama perda se-Jawa Barat. Karena pusat memakai bahasa Adaptasi Kebiasaan Baru, makanya kita harus menyesuaikan dengan pusat. Makanya kemarin kita saat raperda kan pakai ATHB, usulan provinsi hasil dari fasilitasi, harus sama dengan pusat penggunaan bahasanya," tuturnya.
Selama ini, Satpol PP kerap kali kesulitan memberlakukan sanksi mana kala menemukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan, lantaran tak adanya payung hukum yang kuat.
Baca juga: Perda Penanggulangan Covid-19 Digugat ke MA, Wagub DKI: Itu Hak Masyarakat
Diterbitkannya Perda AKB dinilainya penting agar masyarakat memahami dan mematuhi protokol kesehatan dengan diberlakukannya sanksi yang berpedoman pada perda.
"Semoga diberlakukannya perda ini, warga Bekasi makin sadar tentang arti dari kebiasaan hidup baru dalam kondisi pandemi. Jadi, jangan main-main dengan Covid-19," ungkapnya.
Setelah disahkan esok hari, Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dinyatakan sah dimana aturan beserta sanksinya bisa langsung diterapkan oleh Satpol PP kepada pelanggar protokol kesehatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pansus-bekasi1.jpg)