Indonesian Basketball League
Dirut IBL Junas Miradiarsyah Persilakan Pemain Asing Naturalisasi Bermain Di IBL Musim 2021
Berdasarkan rekomendasi PP Perbasi, hanya ada dua pemain naturalisasi yang bisa tampil. Yaitu, Biboy dan Jamarr
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Manajemen IBL mengijinkan pemain lokal naturalisasi yang sudah memenuhi persyaratan bermain pada Kompetisi IBL 2021 membela klub mereka masing-masing.
“Kita kembali kepada dasar dan tujuan atas kesempatan yang diberikan mengenai penggunaan Pemain Lokal Naturalisasi yang berlandaskan kepentingan bersama baik dari sisi klub maupun pemain, maka IBL dengan tetap tidak merubah peraturan pelaksanaan yang ada, tetap memberikan hak kesempatan untuk rekrut pemain lokal naturalisasi pada musim 2021,” kata Direktur Utama IBL, Junas Miradiarsyah.
Rapat dengan klub tanggal 15 Desember lalu dilakukan IBL sebagai wadah guna mendapat tanggapan dan masukan atas implementasi yang telah dilakukan klub dalam rekrutmen pemain lokal naturalisasi.

“Dinamika yang disampaikan pada rapat berujung pada kesepakatan klub mengenai hak guna ditunda menjadi 2022 melalui hasil mayoritas vote. Dalam hal ini tidak ada perubahan peraturan lokal naturalisasi tersebut,” tambah Junas Miradiarsyah dikutip dari laman iblindonesia.com.
Namun, hasil kesepakatan tersebut menimbulkan dampak baik sisi klub, maupun pemain lokal naturalisasi sehingga liga perlu untuk meninjau kembali dan mengambil sikap demi tujuan awal penyempurnaan peraturan yaitu memberikan kesempatan yang lebih baik kepada potensi pemain terutama individu sebagai pemegang hak kewarganegaraan Indonesia.
Baca juga: Bali United Basketball Buat Ponsianus Komink Nyoman Indrawan Tak Jadi Pensiun
“Mekanisme perekrutan pemain lokal naturalisasi sesuai dengan perturan yang ada. dan bagi klub yang telah melakukan pengajuan permohonan kepada PP Perbasi,” tutur Junas.
“Bagi kandidat pemain lokal naturalisasi yang diajukan oleh lebih dari satu klub maka hak pilih akan diberikan kepada pemain yang dituju,” jelas Junas.

Peraturan Pelaksanaan IBL terbaru telah disosialisasikan kepada seluruh klub peserta untuk upaya penyempurnaan seluruh aspek kegiatan baik kompetisi, maupun non kompetisi.
Salah satu diantaranya bertujuan agar membuat kesempatan yang lebih baik bagi potensi pemain yang ada untuk bermain di liga dengan aturan yang lebih baik.
Pemain Naturalisasi, pada peraturan sebelumnya dari sisi definisi merupakan pemain dengan kewarganegaraan negara indonesia yang memperoleh haknya melalui proses naturalisasi.
Baca juga: Bali United Bentuk Tim Basket dan Siap Torehkan Prestasi di IBL 2021
Namun dalam mekanisme pemilihannya, pemain naturalisasi tersebut dapat digunakan melalui proses atau mekanisme bersama pemain asing, yakni melalui draft.
Dalam peraturan yang baru, selain definisi yang menjelaskan dan mempertajam dengan sebutan Lokal Naturalisasi, juga mekanisme yang diperbaiki.

Untuk klub mendapat hak pilihnya, pemain naturalisasi tidak lagi harus melalui draft seperti asing, tetapi melalui mekanisme tersendiri.
Pemain lokal naturalisasi menurut peraturan IBL adalah mereka yang sudah memiliki dokumen warga negara dan memiliki paspor Republik Indonesia paling tidak 365 hari sejak tanggal pengesahan paspor serta mendapat persetujuan dari PP Perbasi sebagai induk olahraga, karena proses naturalisasi tidak dapat dilakukan secara bebas oleh pihak selain federasi.
“Dari penyempurnaan ini diharapkan untuk dapat memberi aturan serta kesempatan lebih baik kepada pemain naturalisasi yang ada”, kata Direktur Utama IBL Junas Miradiarsyah.
Baca juga: NSH Jakarta Berubah Nama Menjadi NSH Mountain Gold Timika di IBL 2020