Berita Tangerang
Jam Operasional Mal di Kota Tangerang Tutup Lebih Cepat Saat Tahun Baru
Kini jam operasional mal di Kota Tangerang tutup lebih cepat dari sebelumnya demi mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kini jam operasional mal di Kota Tangerang tutup lebih cepat dari sebelumnya.
Diketahui, jadwal operasional mal tutup di Kota Tangerang tersebut kini jadi pukul 19.00 yang sebelumnya pukul 20.00 WIB.
Penyebab mal Kota Tangerang tutup lebih cepat lantaran ancaman penyebaran virus corona atau Covid-19 saat ini masih menghantui masyarakat.
Seperti yang terjadi di Summarecon Mal Serpong (SMS), Tangerang.
Baca juga: Untuk Menekan Penyebaran Covid-19 Pemkot Tangerang Larang Perayaan Tahun Baru 2021
Baca juga: Pemkot Tangerang Larang Warga Rayakan Tahun Baru 2021 di Tempat Umum, Arief R Wismansyah: Zona Merah
Baca juga: Warga Kota Tangerang Dilarang Mengadakan dan Menghadiri Perayaan Natal dan Tahun Baru di Tempat Umum
Hal itu juga diungkapkan langsung oleh Kepala Humas SMS, Regi.
"Kami tutup lebih cepat, jadi pukul 19.00 WIB," ujar Regi kepada Warta Kota, Minggu (20/12/2020).
Menurutnya kebijakannya mengacu pada imbauan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.
Zaki menyatakan tak diizinkan adanya kerumunan pada perayaan Tahun Baru 2021.

"Kami biasanya kalau hari-hari biasa tutup sampai 20.00 WIB," ucapnya.
Berbeda saat akhir pekan, jam operasional mal dibuka lebih lama.
"Kalau weekend tutup sampai pukul 21.00 WIB. Tahun Baru kami juga tidak mengadakan acara," kata Regi.
Setali tiga uang dengan yang diterapkan di Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah juga minta tak ada perayaan tahun baru di pusat pembelanjaan.
Terlebih angka kasus penyebaran Covid-19 mengalami pelonjakan dan daya tampung di rumah sakit hampir penuh.
Pantauan Warta Kota di TangCity Mal, Tangerang pada Sabtu (19/12/2020) pukul 20.00 WIB sudah tampak sepi.
Hanya beberapa pengunjung saja yang datang meski akhir pekan.

"Main ke Mal kalau memang ada perlu saja. Ada barang yang mau dicari dan ketemu dengan teman juga"
"Kalau enggak keperluan mendesak banget ya enggak mau datang juga ke sini," ungkap Rehan satu dari pengunjung di TangCity Mal.
Dilarang Mengadakan dan Menghadiri Perayaan Natal dan Tahun Baru di Tempat Umum
Pihak Pemerintah Kota Tangerang melarang warganya mengadakan serta menghadiri acara perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 di tempat umum.
Adanya larangan perayaan Natal dan Tahun Baru itu, demi mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang.
Hal itu dibenarkan Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan keputusan itu tertuang di Surat Edaran (SE) Nomor 443.1/3903-Disbudpar/2020.
Menurutnya langkah itu ditempuh Pemkot Tangerang guna menekan jumlah pasien covid-19 tidak semakin bertambah pasca libur panjang musim Natal dan Tahun Baru 2021.
"Terlebih kondisinya sekarang Kota Tangerang statusnya masih zona merah," ujar Arief dalam keterangannya, Kota Tangerang, Sabtu (19/12/2020).
Arief menuturkan dalam surat edaran tersebut pihaknya juga melakukan pembatasan kegiatan selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Hal itu juga ditujukan ke pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaan, kafe, rumah makan, dan tempat wisata yang berlaku mulai tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
"Pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas dan jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB," jabar Wali Kota.
Arief mengimbau agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk kegiatan ibadah dan pemenuhan kebutuhan mendasar atau mendesak.
Sedangkan bagi pelaku usaha dapat membatasi operasional usaha hanya sampai pukul 19.00 WIB.
"Ini khusus untuk tanggal 24 sampai 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021"
"Edarannya sudah dibuat, karena kami tidak ingin setelah libur panjang justru memberikan dampak negatif," tegasnya.
Untuk area perkantoran, lanjut Wali Kota, diwajibkan menerapkan batasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dengan batas maksimal pegawai yang bekerja dalam satu waktu sebesar 50 persen:
"Kecuali untuk yang sifatnya pelayanan masyarakat dan kegawatdaruratan," pungkas Arief.
Berdiam Diri di Rumah saat Libur Natal dan Tahun Baru
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memberlakukan kebijakan pembatasan jam operasional pusat keramaian, restoran dan mall.
Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengatakan tiga lokasi itu wajib tutup pada pukul 19.00 WIB.
Sementara, kebijakan itu akan mulai diberlakukan hari ini, Jumat (18/12/2020) sampai Jumat (8/1/2021) mendatang.
"Kemudian juga rumah makan, pusat keramaian, mal, itu tutup jam 19.00 WIB malam, mulai tanggal 18 sampai awal Januari, nanti dievaluasi lagi," ujar Benyamin.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari antisipasi penularan Covid-19 pada masa libur panjang Natal 2020 dan tahun baru 2021.
Warga Tangsel juga diminta untuk mengurangi kegiatan di luar rumah, khususnya pada malam tahun baru yang identik dengan keramaian.
"Kalau untuk masyarakat diminta membatasi diri dalam beraktivitas," ujarnya.
Keputusan tersebut mengikuti arahan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
Luhut meminta wilayah Jabotabek untuk menerapkan pembatasan jam operasional pusat keramaian hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Selain itu, Tangsel juga belum keluar dari zona merah risiko penularan Covid-19.
Batasi Kegiatan Warga
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, membuat surat edaran dalam rangka pembatasan kegiatan warganya semasa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Sejumlah poin tertulis pada surat yang bertanda tangan, Jumat (18/12/2020).
Poin pertama, Airin menekankan kepada warganya untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Orang nomor satu di Tangsel itu juga meminta warganya untuk berdiam diri di rumah dan tidak bepergian keluar kota.
"Kecuali untuk kegiatan yang mendasar dan mendesak," tegas Airin.
Airin pun seperti mendistribusikan wewenang kepada Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 di tingkat Kecamatan, Kelurahan, RW hingga RT untuk masing-masing pada skalanya memantau warganya.
Termasuk kepada Satgas Covid-19 di perusahaan pun di rumah ibadah, juga diminta untuk memperhatikan warga di lingkungannya.
Airin bahkan membuat larangan tegas terhadap gelaran hajatan, pesta pernikahan maupun acara pemakaman.
"Dilarang menyelenggarakan kegiatan sosial ataupun keagamaan seperti perayaan hajatan, pernikahan dan pemakaman yang berpotensi mengumpulkan massa serta sulit untuk menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Perayaan Tahun Baru 2021 pun tak luput dari perhatian Airin.
Ibu dua anak itu sama sekali melarang perayaan pergantian tahun kali ini.
"Dilarang untuk mengadakan, menyelenggarakan, melaksanakan, dan atau mengikuti perayaan Tahun Baru 2021 di dalam dan di luar Kota Tangerang Selatan," jelasnya.
Surat edaran dengan segala imbauan dan ketentuannya itu berlaku mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Sejumlah poin ketentuan Airin di atas ditetapkan demi mengantisipasi penularan Covid-19 lebih luas.
Terlebih libur akhir tahun kerap menjadi ajang tamasya yang sulit menghindari kerumunan.
(Wartakotalive.com/DIK/M23/TribunJakarta.com)