Berita Tangerang

Warga Kota Tangerang Dilarang Mengadakan dan Menghadiri Perayaan Natal dan Tahun Baru di Tempat Umum

Pemerintah Kota Tangerang melarang warganya mengadakan serta menghadiri acara perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 di tempat umum.

Editor: PanjiBaskhara
WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah melarang warganya mengadakan serta menghadiri acara perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 di tempat umum. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Pihak Pemerintah Kota Tangerang melarang warganya mengadakan serta menghadiri acara perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 di tempat umum.

Adanya larangan perayaan Natal dan Tahun Baru itu, demi mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang.

Hal itu dibenarkan Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan keputusan itu tertuang di Surat Edaran (SE) Nomor 443.1/3903-Disbudpar/2020.

Menurutnya langkah itu ditempuh Pemkot Tangerang guna menekan jumlah pasien covid-19 tidak semakin bertambah pasca libur panjang musim Natal dan Tahun Baru 2021.

Baca juga: Arief R Wismansyah Bentuk Tim yang Bisa Mengendalikan Harga Sembako di saat Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Airin Rachmi Diany Batasi Kegiatan Warga Kota Tangsel saat Libur Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19 Pemkot Tangerang Larang Perayaan Tahun Baru 2021

"Terlebih kondisinya sekarang Kota Tangerang statusnya masih zona merah," ujar Arief dalam keterangannya, Kota Tangerang, Sabtu  (19/12/2020).

Arief menuturkan dalam surat edaran tersebut pihaknya juga melakukan pembatasan kegiatan selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Hal itu juga ditujukan ke pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaan, kafe, rumah makan, dan tempat wisata yang berlaku mulai tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

"Pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas dan jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB," jabar Wali Kota.

Arief mengimbau agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk kegiatan ibadah dan pemenuhan kebutuhan mendasar atau mendesak.

Sedangkan bagi pelaku usaha dapat membatasi operasional usaha hanya sampai pukul 19.00 WIB.

"Ini khusus untuk tanggal 24 sampai 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021"

"Edarannya sudah dibuat, karena kami tidak ingin setelah libur panjang justru memberikan dampak negatif," tegasnya.

Untuk area perkantoran, lanjut Wali Kota, diwajibkan menerapkan batasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dengan batas maksimal pegawai yang bekerja dalam satu waktu sebesar 50 persen:

"Kecuali untuk yang sifatnya pelayanan masyarakat dan kegawatdaruratan," pungkas Arief.

Berdiam Diri di Rumah saat Libur Natal dan Tahun Baru

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved