Airin Rachmi Diany

Airin Rachmi Diany Batasi Kegiatan Warga Kota Tangsel saat Libur Natal dan Tahun Baru

Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, membuat surat edaran dalam rangka pembatasan kegiatan warganya semasa libur Natal 2020 dan Tahun Baru.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Rizki Amana
Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany saat membagikan Santunan kepada yatim di Kelurahan Bakti Jaya, Setu. (Dok. Humas Kominfo Kota Tangsel) 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGSEL - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, membuat surat edaran dalam rangka pembatasan kegiatan warganya semasa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Sejumlah poin tertulis pada surat yang bertanda tangan, Jumat (18/12/2020). Poin pertama, Airin menekankan kepada warganya untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. 

Orang nomor satu di Tangsel itu juga meminta warganya untuk berdiam diri di rumah dan tidak bepergian keluar kota.

"Kecuali untuk kegiatan yang mendasar dan mendesak," tegas Airin.

Ilustrasi tempat wisata.
Ilustrasi tempat wisata. (Warta Kota)

Airin pun seperti mendistribusikan wewenang kepada Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 di tingkat Kecamatan, Kelurahan, RW hingga RT untuk masing-masing pada skalanya memantau warganya.

Termasuk kepada Satgas Covid-19 di perusahaan pun di rumah ibadah, juga diminta untuk memperhatikan warga di lingkungannya.

Airin bahkan membuat larangan tegas terhadap gelaran hajatan, pesta pernikahan maupun acara pemakaman.

"Dilarang menyelenggarakan kegiatan sosial ataupun keagamaan seperti perayaan hajatan, pernikahan dan pemakaman yang berpotensi mengumpulkan massa serta sulit untuk menerapkan protokol kesehatan," ujarnya. 

Perayaan Tahun Baru 2021 pun tak luput dari perhatian Airin. Ibu dua anak itu sama sekali melarang perayaan pergantian tahun kali ini.

"Dilarang untuk mengadakan, menyelenggarakan, melaksanakan, dan atau mengikuti perayaan Tahun Baru 2021 di dalam dan di luar Kota Tangerang Selatan," jelasnya.

Ilustrasi sektor transportasi saat libur Natal dan Tahun Baru.
Ilustrasi sektor transportasi saat libur Natal dan Tahun Baru. (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Surat edaran dengan segala imbauan dan ketentuannya itu berlaku mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Sejumlah poin ketentuan Airin di atas ditetapkan demi mengantisipasi penularan Covid-19 lebih luas. Terlebih libur akhir tahun kerap menjadi ajang tamasya yang sulit menghindari kerumunan.

Sumber: Tribun Jakarta
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved