Berita Jakarta

TERUNGKAP, Pemalak Warteg Berseragam Ormas di Kembangan Jakarta Barat Juga Palak 5 Pedagang Lainnya

Terungkap, pemalak pedagang Warteg berseragam ormas di Kembangan, Jakarta Barat ternyata juga palak lima pedagang lainnya.

Istimewa
Terungkap, pemalak pedagang Warteg berseragam ormas di Kembangan, Jakarta Barat ternyata juga palak lima pedagang lainnya. Foto dok: Rekaman CCTV preman beratribut Ormas ancam penjaga warteg di Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (16/12/2020) 

WARTAKOTALIVE.COM, KEMBANGAN - Terungkap, pemalak pedagang Warteg berseragam ormas di Kembangan, Jakarta Barat ternyata juga palak lima pedagang lainnya.

Lima pedagang menjadi korban pemalak bersenjata tajam dan berseragam ormas di Kembangan, Jakarta Barat, yang viral di media sosial.

"Menurut pengakuannya ada lima pedagang yang kerap menjadi sasaran MM,  yakni warung makan, wedang ronde, warung pecel lele, pedagang ketoprak dan pedagang sate padang di Jalan H Kelik Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat," kata Kapolsek Kembangan, Kompol Imam Irawan dalam keterangannya, Jumat (18/12/2020).

Menurut Imam, tersangka yang memalak warteg dengan seragam ormas adalah CR alias Tompel (28), yang berhasil ditangkap dalam waktu singkat berkat rekaman CCTV yang beredar di media sosial.

"Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, kami berhasil mengidentifikasi sosok pria yang berada di dalam video. Kami langsung amankan berikut dengan senjata tajam yang dibawa oleh pelaku," ujar dia.

Baca juga: PEMALAK Warteg Bawa Celurit Kenakan Seragam Ormas di Kembangan Ditangkap Polisi, Ini Motifnya

Baca juga: Viral, Pria Berkemeja Loreng Palak Penjaga Warteg dengan Celurit di Kembangan Jakbar

Saat diperiksa, tersangka CR beraksi bersama AS alias Toyo (24) yang menunggu di motor saat CR memalak pedagang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus pelaku adalah memeras pedagang-pedagang dengan bekal seragam salah satu ormas.

Mereka pun selalu membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti korban.

"Pelaku melakukan pemerasan terhadap korban dengan menggunakan pakaian seragam ormas dam membawa sebilah celurit dengan cara di tenteng," kata dia.

Baca juga: Pengusaha Warteg di Tangsel Terpanggil Membantu Masyarakat yang Terkena Dampak Virus Corona

Imam kemudian menjelaskan kejadian ini bermula ketika CR dan AS tengah minum-minuman keras di tempat mereka biasa berkumpul.

Ketika miras habis, mereka berniat kembali menambah minuman namun tak memiliki uang. Akhirnya, mereka memutuskan untuk memeras beberapa pedagang.

Berbekal sebilah celurit, mereka berangkat dengan satu motor untuk memalak para pedagang.

Akibat perbuatannya, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Kembangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: 2 Pemilik Warteg Alami Luka Bakar Gara-gara Selang Regulator Gas Bocor

Pelaku dijerat Pasal Pasal 368 KUHP tentang pemerasan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp750 juta dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pemalak warteg berseragam ormas di Kembangan diringkus polisi

Sebelumnya diberitakan, anggota Polsek Kembangan menangkap seorang pria berinisial CR (28) karena diduga memeras pedagang warung Tegal (Warteg) di Kembangan, Jakarta Barat, dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan menggunakan seragam organisasi kemasyarakatan (Ormas).

"Masih didalami untuk kepastiannya, kita masih periksa-periksa kita masih cek di pimpinannya. Tapi hingga saat ini tidak ditemukan semacam kartu anggota tidak ada. Jadi, hanya ada bajunya saja tapi untuk bukti anggota seperti kartu itu belum ada," kata Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan saat dikonfimasi di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Terapkan Protokol Kesehatan, Begini Standar Operasional dan Wujud Warteg New Normal Mitra Wahyoo

Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan mengatakan pihaknya sudah memeriksa pelaku secara seksama, tetapi  tidak menemukan kartu tanda keanggotaan dari ormas yang bersangkutan.

Aksi CR saat memeras warteg tersebut tertangkap oleh kamera CCTV dan membuat petugas dengan mudah meringkus pelaku.

Kemudian saat diperiksa, pelaku mengaku mendapat uang sebesar Rp100 ribu dari hasil memeras warung makan tersebut.

"Dia meras itu, menerima duit. Dia meras Rp100 ribu di sana. Alasannya nggak ada, minta begitu saja, minta uang dengan modal celurit," tambahnya.

Baca juga: Ormas Setya Kita Pancasila Ajak Seluruh Elemen Anak Bangsa untuk Jaga Persatuan

Pelaku juga mengaku melakukan pemalakan itu untuk kebutuhan pribadi dan bukan atas perintah atau suruhan pihak mana pun.

"Ya buat keperluan pribadi saja, bukan ke siapa-siapa. Memang dia tidak punya pekerjaan," ujar Imam.

Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi pemalakan kepada warung tersebut, tapi untuk aksi yang pertamanya pelaku lupa waktunya.

Imam juga mengatakan saat ini CR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp750 juta. (Antaranews)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved