Berita Jakarta
PEMALAK Warteg Bawa Celurit Kenakan Seragam Ormas di Kembangan Ditangkap Polisi, Ini Motifnya
Pemalak warteg sambil membawa celurit dengan mengenakan seragam ormas di Kembangan, Jakarta Barat ditangkap Polisi, terungkap ini motifnya.
WARTAKOTALIVE.COM, KEMBANGAN - Pemalak warteg sambil membawa celurit dengan mengenakan seragam ormas di Kembangan, Jakarta Barat ditangkap Polisi, terungkap ini motifnya.
Anggota Polsek Kembangan menangkap seorang pria berinisial CR (28) karena diduga memeras sebuah Warung Tegal (Warteg) di Kembangan, Jakarta Barat, dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan menggunakan seragam organisasi kemasyarakatan (Ormas).
"Masih didalami untuk kepastiannya, kita masih periksa-periksa kita masih cek di pimpinannya. Tapi hingga saat ini tidak ditemukan semacam kartu anggota tidak ada. Jadi, hanya ada bajunya saja tapi untuk bukti anggota seperti kartu itu belum ada," kata Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan saat dikonfimasi di Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Video: Spesialis Pembobol Minimarket Modal Obeng saat Beraksi
Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan mengatakan, polisi sudah memeriksa pelaku secara seksama, tetapi tidak menemukan kartu tanda keanggotaan dari ormas yang bersangkutan.
Aksi CR saat memeras warteg tersebut tertangkap oleh kamera CCTV dan membuat petugas dengan mudah meringkus pelaku.
Baca juga: Viral, Pria Berkemeja Loreng Palak Penjaga Warteg dengan Celurit di Kembangan Jakbar
Baca juga: Tak Disangka Teman Sendiri Curi Truk yang Sedang Diparkir di Warteg
Kemudian saat diperiksa, pelaku mengaku mendapat uang sebesar Rp100.000 dari hasil memeras warung makan tersebut.
"Dia meras itu, menerima duit. Dia meras seratus ribu rupiah di sana. Alasannya nggak ada, minta begitu saja, minta uang dengan modal celurit," tambahnya.
Pelaku juga mengaku melakukan pemalakan itu untuk kebutuhan pribadi dan bukan atas perintah atau suruhan pihak mana pun.
"Ya buat keperluan pribadi saja, bukan ke siapa-siapa. Memang dia tidak punya pekerjaan," ujar Imam.
Baca juga: Sopir lagi Makan di Warteg, Truk Seharga Rp 300 Juta Dicuri Temannya
Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi pemalakan kepada warung tersebut, tapi untuk aksi yang pertamanya pelaku lupa waktunya.
Imam juga mengatakan saat ini CR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp750 juta.
Polsek Kembangan amankan oknum ormas bersenjata tajam palak warga
Sebelumnya, Polsek Metro Kembangan, Kota Jakarta Barat mengamankan oknum ormas bersenjata tajam yang memalak warga di sebuah warung di Jalan Haji Kelik, Srengseng, Jakarta Selatan yang viral di media sosial.
Baca juga: 2 Pemilik Warteg Alami Luka Bakar Gara-gara Selang Regulator Gas Bocor
"Kami sudah monitor dan saat ini pelakunya sudah kami bawa ke Polsek," kata Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko Purba, Rabu (16/12/2020).
