Rabu, 8 April 2026

Gosip Artis

Muncikari Artis TA Punya Jaringan Luas Di Dunia Artis dan Selebgram

Muncikari Artis TA Punya Jaringan Luas Di Dunia Artis dan Selebgram. Simak selengkapnya di dalam berita ini.

TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Polisi ringkus artis inisial TA terkait prostitusi 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Muncikari artis TA diduga memiliki jaringan luas dalam prostitusi online atau prostitusi artis

Mereka mempunyai banyak jaringan ke berbagai artis dan selebgram.

Tiga tersangka itu yakni Rj (44) alias Meaw, Ah (40) alias nookie28 dan Mr alias Alona (34).

RJ dan Ah berperan memperdagangkan perempuan lewat situs internet berinisial BM.

Baca juga: PSK Cantik Laporkan Oknum Polisi yang Peras Dirinya, Minta Setoran Rp500 Ribu Per Bulan

Adapun Mr alias Alona berperan sebagai muncikari online yang menyediakan atau memasok pada Rj dan Ah.

Muncikari itu diringkus di beberapa daerah, yaitu Medan, Jakarta, dan Bogor

"Jaringannya seluruh Indonesia. Alhamdulillah Polda Jabar khususnya Subdit Siber telah mengungkap jaringan yang luas ini," jata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jumat (18/12/2020).

Menurut Erdi, para muncikari ini sudah melakukan kegiatan prostitusi online sejak tahun 2016.

"Sejak tahun 2016, kurang lebih empat tahun, mereka sudah lakukan kegiatan ini dan dalam empat tahun sudah punya jaringan yang luas," ungkapnya.

Baca juga: Sosok Dibalik Resiknya Stadion Mini Sudimara di Tangerang

Adapun ketiga pelaku memiliki perannya masing-masing. Pelaku RJ dan AH berperan mencari artis, selebgram, dan model untuk diiklankan secara online.

Sementara MR bertugas sebagai muncikari yang mencari para hidung belang.

Dari pengembangan para muncikari ini, polisi mendapati artis TA tengah berduaan dengan seorang pria. Polisi menduga artis TA terlibat prostitusi online.

Saat ini TA masih dalam pemeriksaan sebagai saksi.

Akibat perbuatannya, RJ, AH, dan MR disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Berawal Patroli Siber

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved