Ruslan Buton yang Minta Presiden Jokowi Mundur Dibebaskan Dari Tahanan, Ini Alasannya

Ruslan Buton yang Minta Presiden Jokowi Mundur Keluar Dari Tahanan, Ini Alasannya. Simak selengkapnya dalam berita ini.

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Ruslan Buton ketika keluar dari rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/12/2020). 

"Persiapan seperti biasa nggak ada persiapan khusus saya hadapi segala macam pertanyaan yang diajukan kepada saya sesuai dengan apa yang terjadi sebenarnya," katanya.

Diketahui, Ruslan Buton merupakan mantan anggota TNI AD ditangkap setelah membuat surat terbuka meminta Presiden Joko Widodo mundur lewat surat terbukanya.

Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020.

Baca juga: Ponsel iPhone Di-Charge Jatuh di Bathtub, Model Asal Rusia Ini Tewas Kesetrum Saat Mandi

Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima akal sehat.

Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di video itu.

Atas hal tersebut, ia dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan/atau Pasal 207 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakai Baret dan Seragam Cokelat Bertuliskan Ex-Trimatra, Ruslan Buton Keluar dari Rutan.

Penulis: Igman Ibrahim

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved