Habib Rizieq Pulang
FPI, PA 212 dan GNPF Ulama Unjuk Rasa, Pakar Komunikolog: Intervensi Proses Hukum Tidak Dibenarkan
Kutip Pernyataan Jokowi, Pakar Komunikolog UPH Tegaskan Tidak Dibenarkan Intervensi Proses Hukum Habib Rizieq hingga Penembakan Mati Anggota FPI
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Indonesia merupakan negara hukum. Oleh karena itu, hukum harus dipatuhi dan ditegakkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya menanggapi peristiwa yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir ini, yaitu tewasnya empat orang warga Sigi dan enam orang anggota Front Pembela Islam (FPI).
Presiden menegaskan bahwa sudah menjadi kewajiban bagi para penegak hukum untuk menegakkan hukum tersebut secara adil.
“Saya tegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hukum harus dipatuhi dan ditegakkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, melindungi kepentingan bangsa dan negara," ujar Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Minggu (13/12/2020).
"Sudah merupakan kewajiban aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil. Aparat hukum dilindungi oleh hukum dalam menjalankan tugasnya,” tambahnya.
Berdasarkan hal tersebut, masyarakat tidak diperbolehkan untuk bertindak semena-mena dan melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan masyarakat.
Apalagi perbuatan tersebut membahayakan bangsa dan negara.
Aparat hukum ditegaskannya tidak boleh gentar dan mundur sedikitpun dalam melakukan penegakan.
Baca juga: Aura Kasih Jelaskan Alasan Gugat Cerai Eryck Amaral, Salah Satunya Karena Sudah Ditinggal 10 Bulan
Namun, Jokowi mengingatkan aparat penegak hukum pun harus mengikuti aturan hukum, melindungi hak asasi manusia, dan menggunakan kewenangannya secara wajar dan terukur.
“Jika terdapat perbedaan pendapat tentang proses penegakan hukum, saya minta agar gunakan mekanisme hukum,” kata Jokowi.
Baca juga: Dinda Hauw Sedang Hamil 11 Minggu, Rey Mbayang Ajak Duet Istrinya Nyanyikan Lagu Kuyakin Bahagia
Terkait pernyataan Jokowi, Pakar Komunikolog Indonesia, Emrus Sihombing mengimbau seluruh pihak untuk menghargai proses hukum yang tengah berlangsung.
“Terlepas dari pandemi (Covid-19), intervensi terhadap proses hukum oleh siapapun dalam bentuk apapun tidaklah dibenarkan,” tegas Emrus.
Dia juga menjelaskan, pelarangan berkerumun yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Satgas Penanganan Covid-19, adalah bentuk kecintaan pemerintah terhadap rakyatnya.
Baca juga: General Manager Arema FC Ruddy Widodo Dukung Pemainnya Ikut Kursus Kepelatihan
“Pemerintah tidak ingin rakyatnya terkena virus corona, jadi dilarang untuk berkerumun, sesama masyarakat juga harus saling melindungi dari Covid-19 ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Emrus mengatakan jika pemerintah saja menyangi masyarakatnya, seharusnya masyarakat lebih menyayangi dirinya dan keluarganya.