CPNS 2021

Mau Ikut Seleksi CPNS 2021, Ini Berkas yang Perlu Dan Belum Perlu Disiapkan Dari Desember 2020 Ini

Mau Ikut Seleksi CPNS 2021, Ini Berkas yang Perlu Dan Belum Perlu Disiapkan. Simak selengkapnya dalam berita ini.

istimewa
Ilustrasi CPNS 2021. Ini berkas yang perlu dan belum perlu disiapkan untuk CPNS 2021 

Yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri PANRB, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang akan melakukan rekrutmen mulai 2021, dengan jumlah 1 juta formasi.

Untuk mengakomodasi hal tersebut, khusus pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021.

Hal ini karena, hingga akhir Agustus 2021, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh pemda (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota). Khusus untuk seleksi Guru PPPK, rencananya akan dilaksanakan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tahun 2021.

Baca juga: Inilah Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Lolos Tes CPNS di Pemkot Depok

Lebih lanjut kata Tjahjo, pada bulan Januari-Februari 2021, akan dilakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap usulan yang masuk tersebut. Dia pun berharap, pada awal Maret 2021, formasi sudah bisa ditetapkan dan diumumkan.

"Bersamaan dengan hal tersebut, KemenPANRB akan menyusun dan menetapkan Peraturan Menteri PANRB sebagai dasar hukum pelaksanaan rekrutmen ASN tahun 2021, baik dari jalur CPNS maupun jalur PPPK," ujar dia.

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran CPNS 2019

Syarat pendaftaran CPNS harus Kamu ketahui terlebih dulu sebelum melakukan registrasi.

Tentunya, setiap warga negara Indonesia bisa melamar sebagai PNS dengan ketentuan atau persyaratan sebagai berikut:

Minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun

Baca juga: Bantah 5 Tersangka Pelanggar Prokes Menyerahkan Diri ke Polda Metro, FPI: Mereka Bukan Buron!

- Tak pernah diberhentikan baik secara hormat maupun tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil, TNI, dan Polisi.

- Tidak memiliki status sebagai CPNS, PNS, TNI, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

- Dengan catatan pidana penjara tersebut selama dua tahun atau lebih

- Sehat jasmani dan rohani

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan

- Bukan anggota atau pengurus partai politik

- Bersedia ditempatkan sesuai dengan wilayah yang telah ditentukan instansi pemerintah, baik dalam maupun luar negeri

- Terlepas dari itu, ada pengecualian batas usia untuk jabatan tertentu, yakni maksimal 40 tahun. Jabatan yang dimaksud adalah jabatan yang ditentukan langsung oleh Presiden.

Baca juga: PDAM Tirta Bhagasasi Bakal Sesuaikan Tarif Pemanfaatan Air Pada Tahun Depan

Dokumen yang Diperlukan

BKN sendiri saat pembukaan CPNS 2019 meminta calon peserta yang berniat melamar untuk mempersiapkan dokumen atau berkas-berkas seperti yang dibutuhkan, diantaranya yaitu:

- Foto diri

- Scan Ijazah

- Scan Transkrip nilai

- Scan KTP

- Scan kartu keluarga

Dokumen-dokumen tersebut akan diunggah atau diupload melalui portal SSCN. (cc)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved