CPNS 2021
Mau Ikut Seleksi CPNS 2021, Ini Berkas yang Perlu Dan Belum Perlu Disiapkan Dari Desember 2020 Ini
Mau Ikut Seleksi CPNS 2021, Ini Berkas yang Perlu Dan Belum Perlu Disiapkan. Simak selengkapnya dalam berita ini.
Berkas fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir baru akan terpakai pada saat pemberkasan usai lolos tes SKD dan SKB.
Baca juga: Begini Kondisi Anies, Setelah 15 Hari Jalani Isolasi Mandiri Namun masih Dinyatakan Positif Covid-19
Sementara itu, berkas yang bisa disiapkan mulai dari sekarang, antara lain KTP dan surat tanda terakreditasi BAN PT.
Nah, jika anda belum memiliki KTP elektronik, maka buatlah mulai dari sekarang.
Sementara itu, jika di ijazah anda tidak tertera tanda terakreditasi BAN PT, maka mintakan surat tanda terakreditasi itu dari sekarang.
APAKAH NILAI SKD CPNS 2019 BISA DIPAKAI DI CPNS 2021
Ada yang unik dalam CPNS 2019, yakni ada peserta yang menggunakan nilai SKD CPNS 2018 untuk ikut SKD CPNS 2019.
Artinya dia tidak perlu mengikuti tes lagi, atau boleh memakai nilai tertinggi apabila memilik ikut SKD.
Lantas, untuk peserta yang telah mengikuti seleksi CPNS 2019 kali ini tapi gagal lolos, bisakah menggunakan nilai yang diperolehnya untuk mengikuti tes CPNS 2021?
Lalu kapan pendaftaran CPNS 2021?
Baca juga: Mayat Bayi Ditemukan di Kolong Jembatan Perumahan Cilebut Residance, Kabupaten Bogor
Terkait hal tersebut, Kompas.com menghubungi Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono.
Paryono menjelaskan pada tes CPNS 2019, peserta dapat menggunakan hasil tes tahun 2018 karena sesuai aturan yang dipakai dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.
Sementara, untuk tes CPNS selanjutnya, Paryono mengatakan belum ada ketentuan yang mengatur nilai CPNS 2019 bisa dipakai lagi.
"Untuk saat ini, belum diatur," ujar Paryono dihubungi Kompas.com, Senin (16/11/2020).
Mengutip Kompas.com, 4 November 2019, PermenPANRB No 23 Tahun 2019 mengatur sejumlah hal terkait dengan penggunaan nilai tes SKD CPNS 2018 untuk tes CPNS 2019.
Baca juga: Foto Balita Dicat Silver oleh Ibu Pengamen Jalanan Jadi Viral di Medsos, Begini Penjelasan Satpol PP
Dalam aturan tersebut, diterangkan peserta yang masuk dalam kategori P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik di SKD tahun 2018 dan nilai SKD tahun 2019 sebagai dasar mengikuti SKB selanjutnya.