Habib Rizieq Pulang
Habib Rizieq Ditahan, Kordinator Gerakan Muda Pemerhati Bangsa Tegaskan Hukum Tak Boleh Pandang Bulu
Habib Rizieq Ditahan, Kordinator Gerakan Muda Pemerhati Bangsa Tegaskan Hukum Tak Boleh Pandang Bulu
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penahanan Habib Rizieq Shihab terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan disoroti banyak pihak.
Pro kontra penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu pun terjadi di masyarakat.
Mendukung supremasi hukum terkait kasus yang menyeret Habib Rizieq Shihab, puluhan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Muda Pemerhati Bangsa (GMPB) menyampaikan pernyataan sikap.
Mereka mendukung pihak Kepolisian untuk bekerja secara profesional dan tidak tebang pilih dalam menegakkan peraturan.
Baca juga: Luhut Binsar Panjaitan Setuju Kebijakan Anies Baswedan Soal 50 persen Kerja dari Rumah (WFH)
Koordinator Aksi Dwiki Darmansyah menegaskan Indonesia adalah negara hukum sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Sehingga menurutnya, pemerintah maupun rakyat wajib tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku.
"Secara prinsip hukum diciptakan untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap kepentingan yang berbeda dimiliki manusia satu manusia lain dengan tujuan untuk terwujudnya kesejahteraan," papar Dwiki dalam siaran tertulis pada Kamis (17/12/2020).
"Hukum mengatur secara komprehensif tindak tanduk aktifitas manusia, baik hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan badan hukum, maupun manusia dengan lingkungan," jelasnya.
Baca juga: Ahmad Riza Patria Ungkap Alasan DKI Ganti Bansos dari Sembako Jadi BLT Rp 300.000
Oleh karena itu, lewat hukum diharapkannya dapat terjalin pencapaian cita dari manusia.
Hal itu dijelaskan Dwiki seperti yang disampaikan Gustav Radburch, yakni hukum dalam pencapaiannya tidak boleh lepas dari keadilan, kepastian dan kemanfaatan.
Sehingga kewajiban sebagai warga negara yaitu menaati hukum negara dapat ditunaikan.
"Dalam hal proses penegakan hukum untuk menghadirkan rasa keadilan, maka tidak dilebihkan keistimewaan pada diri siapapun, baik pemerintah, masyarakat dan bahkan juga terhadap ulama dan habaib sekalipun," jelas Dwiki.
Baca juga: Setelah Inovasi Lensa Retractable Xiaomi, Oppo Pamerkan Konsep Ponsel Lipat Tiga, Ini Wujudnya
Sehingga apabila terjadi upaya tidak patuh terhadap hukum, dirinya menegaskan aparat penegak hukum harus melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal demikian ditegaskannya juga berlaku bagi Habib Rizieq Shihab dan Front Pembela Islam (FPI) yang diduga melakukan pelanggaran hukum, yakni memicu kerumunan pada masa pandemi covid-19.
Sambangi Komnas HAM, Orangtua Ungkap Kondisi Jenazah 6 Anggota FPI, Banyak Luka Tembak dan Lebam |
![]() |
---|
FPI, PA 212 dan GNPF Ulama Unjuk Rasa, Pakar Komunikolog: Intervensi Proses Hukum Tidak Dibenarkan |
![]() |
---|
Jelang Demo 1812, Tagar #DemoCovidMenanti Ramaikan Lini Masa Twitter |
![]() |
---|
Mahfud MD Dinilai Pemicu Kekisruhan Habib Rizieq dan FPI, Ridwan Kamil Ingatkan Sikap Arif dan Bijak |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Lepas Tangan Soal Kerumunan HRS di Mega Mendung, Akui Hanya Tanggung Jawab Moril |
![]() |
---|