Minggu, 12 April 2026

Berita Jakarta

Ditemukan Kokain, Satpol PP DKI Jakarta Segel Permanen Kilo Kitchen & Lounge

Ditemukan Kokain, Satpol PP DKI Jakarta Segel Permanen Kilo Kitchen & Lounge. Penyegelan dilakukan menyusul pencabutan izin usaha oleh PTSP DKI

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Satpol PP DKI Jakarta melakukan penyegelan permanen Kilo Kitchen & Lounge di Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (17/12/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Temuan narkoba jenis kokain yang ditemukan jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di Kilo Kitchen & Lounge pada Sabtu (12/12/2020) malam segera ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Tempat hiburan dewasa yang berlokasi di Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu pun akhirnya disegel permanen oleh Satpol PP DKI Jakarta pada Kamis (17/12/2020).

Penyegelan tempat usaha yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan itu berlangsung kondusif. 

Walau terlihat kecewa, pihak manajemen Kilo Kitchen & Lounge tetap menerima sanksi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Baca juga: Kota Bekasi Berduka, Dua Orang Tenaga Kesehatannya Wafat Akibat Virus Corona

Dalam kesempatan tersebut, Arifin menegaskan penyegelan permanen sekaligus pencabutan izin usaha harus dilakukan. 

Mengingat pihak menajemen Kilo Kitchen & Lounge terbukti melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan.

Pasalnya, selain terbukti melanggar protokol kesehatan pencegahan virus corona atau covid-19, pihak manajemen Kilo Kitchen & Lounge tidak mampu menjaga tempat usahanya dari peredaran narkoba.

"Sesuai ketentuan, apabila ditemukan ada narkoba, sesuai Pergubnya maka ditutup," ungkap Arifin di sela-sela penyegelan Kilo Kitchen & Lounge pada Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Cegah FPI, PA 212 dan GNPF Ulama Gelar Demo di Istana Negara, Polisi Bakal Gelar Operasi Kemanusiaan

Soroti Resto and Lounge The Brotherhood

Tidak hanya Kilo Kitchen & Lounge, pihaknya juga menyoroti Resto and Lounge The Brotherhood yang berlokasi di Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Sebab, pihak Kepolisian diketahui turut menemukan pengunjung positif mengkonsumsi kokain dan ganja di tempat hiburan tersebut.

Terkait hal tersebut, Arifin menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian. 

Sehingga apabila cukup bukti adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut, Satpol PP DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata DKI Jakarta terkait rekomendasi pencabutan izin usaha. 

Rekomendasi pencabutan izin usaha itu nantinya akan disampaikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). 

"Kita akan minta bukti yang menunjukkan pada saat itu ada narkoba. Nah, nanti ada laporan dari pihak Kepolisian, maka dari Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata, karena Dinas Pariwisata berhubungan dengan PTSP," jelas Arifin

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved