Breaking News

Kasus Rizieq Shihab

Bareskrim Temukan CCTV di Lokasi Penembakan Laskar FPI Tak Berfungsi, Ini Penjelasan Jasa Marga

Penemuann polisi di Tol Jakarta-Cikampek sebanyak 23 CCTV tidak berfungsi di sekitar lokasi penembakan 6 laskar FPI

Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Bareskrim Polri melakukan rekontruksi kasus penembakan 6 laskar FPI di Karawang Barat, Jawa Barat, Minggu (13/12/2020) malam. 

Subakti menegaskan akibat hambatan tersebut 23 kamera CCTV tersebut tidak bisa mengirim data rekaman dalam kurun waktu beberapa jam.

"Itu di 23 titik itu tidak terkirim data. Tidak ada rekaman," kata Subakti.

Diketahui Subakti berada di Komnas HAM dalam rangka memberikan keterangan selama kurang lebih dua jam.

Dua Pimpinan FPI Dipulangkan Setelah Dicecar 57 dan 56 Pertanyaan, Wajib Lapor 2 Kali Seminggu

Ketua Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, akhirnya dibolehkan pulang oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (15/12/2020) siang.

Kedua tersangka kasus kerumunan di Petamburan itu menjalani pemeriksaan sejak Senin (14/12/2020) siang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Maman Suryadi selesai diperiksa sekitar pukul 10.00, dan Shabri Lubis sekitar pukul 11.30.

Baca juga: Penyelidikan Penembakan 6 Anggota FPI, Komnas HAM Temukan Barang yang Bisa Dilihat dan Dipegang

"Kedua tersangka dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, setiap Senin dan Kamis," kata Yusri, Selasa (15/12/2020).

Mereka, lanjut Yusri, tidak ditahan karena ancaman hukuman pada pasal yang dipersangkakan kepada mereka, hanya 1 tahun penjara atau di bawah 5 tahun.

"Yakni Pasal 93 UU Karantina Kesehatan," tambahnya.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 14 Desember 2020: Tambah 5.489, Pasien Positif Jadi 623.309 Orang

Sebelum dipulangkan, kata Yusri, keduanya sudah diperiksa penyidik sebagai tersangka.

"Untuk Maman diberikan 56 pertanyaan, dan Shabri Lubis 57 pertanyaan," ungkap Yusri.

Dalam setiap wajib lapor bagi para tersangka, tidak menutup kemungkinan penyidik memeriksa mereka kembali jika diperlukan.

Baca juga: Ini Alasan Polisi Tak Borgol 4 Anggota FPI yang Akhirnya Ditembak Mati karena Melawan

"Ini juga berlaku bagi 3 tersangka sebelumnya yang juga tidak ditahan dan kami perbolehkan pulang," cetus Yusri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, bulan lalu.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved