Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, ini Daftar Bandara yang Sediakan Rapid Test Antigen dan Biayanya

Di Bandara Soekarno-Hatta, layanan tes Covid-19 yakni PCR test, rapid test antigen dan rapid test antibodi tersedia di Airport Health Center.

Editor: Mohamad Yusuf
Angkasa Pura II
Bandara-bandara PT Angkasa Pura II menyediakan layanan PCR test, dan rapid test antigen, yang melengkapi layanan rapid test antibodi. Di mana kini pemerintah mewajibkan untuk masyarakat yang hendak bepergian melakukan rapid test antigen. 

Natal dan Tahun Baru

Semakin lengkapnya layanan Airport Health Center ini juga dapat mendukung kelancaran angkutan Natal dan Tahun Baru 2020/2021.

Pemantauan angkutan Nataru di bandara-bandara PT Angkasa Pura II dilakukan pada 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Di mana pada periode tersebut diperkirakan jumlah penumpang di bandara perseroan sekitar 2,1 juta penumpang.

Seluruh bandara perseroan mengaktifkan posko Nataru untuk meningkatkan 3C (coordination, collaboration, communication) di antara stakeholder.

Posko juga bertugas mengawasi operasional bandara termasuk pemenuhan protokol kesehatan.

Daftar Klinik dan Rumah Sakit serta biaya Rapid Test Antigen

Pemerintah akan mewajibkan rapid test antigen bagi penumpang kereta api jarak jauh dan pesawat.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, bahwa pengetatan terukur saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dilakuakn dengan rapid test antigen.

Berikut ini daftar biaya rapid test antigen di sejumlah rumah sakit dan klinik.

Baca juga: Mengenal Lebih Dekat, Farah Puteri Nahlia, Anggota DPR Putri Kapolda Metro Jaya Fadil Imran

Baca juga: Tsamara PSI: Jangankan Dimusuhi Anggota DPRD DKI, Dimusuhi Satu Republik pun Kami Siap

Baca juga: Penembakan Laskar FPI Janggal, Fadli Zon: Dibuka Siapa Eksekutor Penembakan, Jangan Disembunyikan!

Dikutip dari Tribunnews, rapid test antigen itu diwajib dilakukan maksimal pada H-2.

"Rapid test antigen ini memiliki sensitifitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," kata Luhut sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (16/12/2020). 

Seiring kebijakan Luhut tersebut, sejumlah daerah mulai menerapkan kebijakan serupa. 

Bagi masyarakat yang akan mengunjungi Bali dengan menggunakan pesawat diwajibkan melakukan tes PCR pada H-2 keberangkatan.

Sementara di DKI Jakarta, Pemprov DKI mewajibkan seluruh masyarakat yang ingin masuk ibu kota menjalani rapid test antigen.

Kebijakan ini berlaku selama masa angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, yang mulai berlaku pada 18 Desember 2020.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved