Kabar Artis
Jefri Nichol Dinyatakan Bersalah Lakukan Wanprestasi, Diminta Bayar Rp 4,2 Miliar ke Falcon Pictures
Jefri Nichol dinyatakan bersalah melakukan wanprestasi atau ingkar janji kepada rumah produksi Falcon Pictures.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jefri Nichol dinyatakan bersalah melakukan wanprestasi atau ingkar janji kepada rumah produksi Falcon Pictures.
Keputusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).
Tidak hanya Jefri Nichol, Juanita Eka Putri yang tidak lain adalah ibu Jefri Nichol dan Baetz Manajemen juga dinyatakan bersalah dan melakukan kesalahan yang sama.

"Menyatakan tergugat satu (Jefri Nichol), tergugat dua (ibu Jefri Nichol), dan tergugat tiga (Baetz Manajemen) bersalah melakukan wanprestasi," kata hakim.
Saat sidang ini, penggugat atau tergugat hanya diwakilkan kuasa hukum.
Hakim meminta Jefri Nichol dan tergugat lain untuk membayar ganti rugi.
Baca juga: Jelang Pembacaan Putusan Perkara Wanprestasi, Jefri Nichol Yakin Tidak Melanggar Kontrak Kerja
Baca juga: Hadiri Sidang Wanprestasi, Jefri Nichol Tetap Ngotot Tolak Tuduhan Langgar Kerjasama
"Menghukum tergugat (Jefri Nichol, ibu Jefri Nichol dan Baetz Manajemen) membayar ganti rugi empat miliar dua ratus juta rupiah (Rp 4,2 miliar) kepada penggugat," ucap hakim.
Hakim memberikan waktu selama 14 hari ke Jefri Nichol dan dua tergugat lain untuk memikirkan putusan tersebut, menerima atau mengajukan banding.
Jefri Nichol digugat Falcon Pictures sebesar Rp 4,2 miliar setelah melakukan wanprestasi.

Dalam kontrak kerjanya, Jefri Nichol seharusnya bermain empat film garapan Falcon Pictures dan sudah menerima uang muka dan honor awal sebesar Rp 280 juta.
Namun Jefri Nichol tidak membintangi satu film pun.
Saat belum ada satu film yang dibintanginya, Jefri Nichol diketahui menerima kontrak kerja dengan pihak lain.