Kabar Artis

Jefri Nichol Dinyatakan Bersalah Lakukan Wanprestasi, Diminta Bayar Rp 4,2 Miliar ke Falcon Pictures

Jefri Nichol dinyatakan bersalah melakukan wanprestasi atau ingkar janji kepada rumah produksi Falcon Pictures.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Jefri Nichol dinyatakan bersalah melakukan wanprestasi atau ingkar janji kepada rumah produksi Falcon Pictures dan diminta membayar ganti rugi Rp 4,2 miliar ke Falcon Pictures. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jefri Nichol dinyatakan bersalah melakukan wanprestasi atau ingkar janji kepada rumah produksi Falcon Pictures.

Keputusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).

Tidak hanya Jefri Nichol, Juanita Eka Putri yang tidak lain adalah ibu Jefri Nichol dan Baetz Manajemen juga dinyatakan bersalah dan melakukan kesalahan yang sama.

Jefri Nichol
Jefri Nichol (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Menyatakan tergugat satu (Jefri Nichol), tergugat dua (ibu Jefri Nichol), dan tergugat tiga (Baetz Manajemen) bersalah melakukan wanprestasi," kata hakim.

Saat sidang ini, penggugat atau tergugat hanya diwakilkan kuasa hukum.

Hakim meminta Jefri Nichol dan tergugat lain untuk membayar ganti rugi.

Baca juga: Jelang Pembacaan Putusan Perkara Wanprestasi, Jefri Nichol Yakin Tidak Melanggar Kontrak Kerja

Baca juga: Hadiri Sidang Wanprestasi, Jefri Nichol Tetap Ngotot Tolak Tuduhan Langgar Kerjasama

"Menghukum tergugat (Jefri Nichol, ibu Jefri Nichol dan Baetz Manajemen) membayar ganti rugi empat miliar dua ratus juta rupiah (Rp 4,2 miliar) kepada penggugat," ucap hakim.

Hakim memberikan waktu selama 14 hari ke Jefri Nichol dan dua tergugat lain untuk memikirkan putusan tersebut, menerima atau mengajukan banding.

Jefri Nichol digugat Falcon Pictures sebesar Rp 4,2 miliar setelah melakukan wanprestasi.

Jefri Nichol yang ditemui saat eksklusif interview film 'Hit N Run', di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2019).
Jefri Nichol yang ditemui saat eksklusif interview film 'Hit N Run', di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2019). (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Dalam kontrak kerjanya, Jefri Nichol seharusnya bermain empat film garapan Falcon Pictures dan sudah menerima uang muka dan honor awal sebesar Rp 280 juta.

Namun Jefri Nichol tidak membintangi satu film pun.

Saat belum ada satu film yang dibintanginya, Jefri Nichol diketahui menerima kontrak kerja dengan pihak lain.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved