Kabar Artis
Jelang Pembacaan Putusan Perkara Wanprestasi, Jefri Nichol Yakin Tidak Melanggar Kontrak Kerja
Putusan perkara dugaan wanprestasi (ingkar janji) Jefri Nichol terhadap Falcon Pictures di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditunda, Rabu siang ini.
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Putusan perkara dugaan wanprestasi (ingkar janji) Jefri Nichol terhadap Falcon Pictures di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditunda, Rabu (2/12/2020).
Penundaan pembacaan putusan itu dilakukan karena beberapa dokumen disebutkan belum lengkap.
Aris Marassabessy, kuasa hukum Jefri Nichol, menyatakan, putusan perkara kliennya belum bisa dibacakan majelis hakim, Rabu ini.

"Putusan ditunda karena ada beberapa berkas belum lengkap," kata Aris Marassabessy yang enggan menjelaskan detail alasan penundaan pembacaan putusan itu.
"Intinya ada berkas yang belum lengkap. Sidang putusan ditunda dua minggu sampai 16 Desember 2020," kata Aris Marasabessy.
Jefri Nichol digugat rumah produksi Falcon Pictures sebesar Rp 4,2 Miliar karena dianggap melanggar kontrak kerja.

Sejauh ini Jefri Nichol yakin tidak pernah melanggar perjanjian kerja dengan Falcon Pictures. "Jefri merasa tidak ada perjanjian yang dilanggar," ucap Aris Marasabessy.
Meski selama ini sudah mencoba mencari solusi, Jefri Nichol tidak mendapatkan jawaban dari Falcon Pictures.
"Kami sudah nggak ada problem. Kalaupun nggak bisa damai sebelum putusan, mungkin nanti damai setelah putusan," jelasnya.