Pilkada Serentak

Denny Indrayana Terancam Digugat ke MK, Ajak Timnya Bersiap Hadapi Sengketa Hasil Pilkada 2020

Denny Indrayana terancam digugat ke MK karena selisih suara tipis di Pilkada Serentak 2020, ajak timnya bersiap hadapi sengketa hasil pemilu.

photocollage/wartakotalive.com/kompas.com/tribunnews
Denny Indrayana dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Selasa (15/12/2020), melihat selisih angka tipis dari hasil perolehan suara nantinya berpotensi adanya gugatan. Foto kolase: Sahbirin Noor dan Denny Indrayana (kanan). Hasil penghitungan KPU di Pilgub Kalimantan Selatan pasangan Denny Indrayana-Difriadi sementara menang atas pasangan Sahbirin Noor-Muhidin. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Denny Indrayana terancam digugat ke MK karena selisih suara tipis di Pilkada Serentak 2020, ajak timnya bersiap hadapi sengketa hasil pemilu.

Calon Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2 Denny Indrayana mengajak timnya untuk bersiap menghadapi sengketa hasil pemilu jika digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Denny Indrayana dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Selasa (15/12/2020), melihat selisih angka tipis dari hasil perolehan suara nantinya berpotensi adanya gugatan.

Video: Menakar Jejak Politik Airin Rachmi Diany dalam Kancah Pilkada Tangsel

 
"Hingga saya maju ke sini (konferensi pers), pada laman KPU di sirekap posisinya tipis 50,1 persen dan 49,9 persen. Dengan angka semacam itu maka semua pihak harus siap-siap untuk mengantisipasi kemungkinan sengketa hasil di MK," kata Denny Indrayana.

Denny Indrayana menjelaskan, dalam peraturan MK yang terbaru tidak disebutkan batasan berapa persen selisih suara yang dapat diajukan ke MK, sehingga terbuka lebar potensi gugatan karena selisih hasil suara kemungkinan tipis.

Baca juga: Diumumkan Siang Nanti, Ini Alasan Gerindra Usung Denny Indrayana Jadi Calon Gubernur Kalsel

Baca juga: Jokowi Tak Terbitkan Perppu, Denny Indrayana: KPK Kita Sudah Mati

"Meski tidak disebutkan berapa sehingga semua harus mengantisipasi. Posisinya sekarang kami menang, sirekap memberikan angka di atas, tetapi kami dalam posisi menang sekalipun akan siap menghadapi gugatan," ucapnya.

Dari potensi tersebut, Denny meminta tolong dan memanggil partisipasi masyarakat untuk ikut peran dalam mengawal proses tersebut.

"Dalam rangka persiapan MK saya mengundang semua masyarakat yang mengetahui indikasi dan bukti kecurangan apapun buktinya untuk mengirimkan ke nomor yang kami siapkan yakni di nomor 081977726299," katanya.

Denny menyatakan, membuka ruang publik untuk mengawal proses pilkada di daerah itu dengan menyampaikan laporan pada kontak telepon yang telah disediakan tersebut.

Baca juga: REAL Count KPU Hasil Pilkada 2020 Mengejutkan, Denny Indrayana Unggul atas Gubernur Sahbirin Noor

Selain poin di atas, Denny juga menyinggung poin empat lain untuk menghentikan kecurangan. Pihaknya masih melihat ada upaya ke arah itu, ada yang bermain "playing victim".

Menurut dia seakan-akan menjadi korban, ada pejabat yang menelpon untuk mengubah suara. Ia mencoba mengkonfirmasi ke beberapa pihak dan hal itu terkonfirmasi, ada perkumpulan beberapa daerah memanipulasi suara.

"Saya katakan hentikan. konsekuensi hukum akan kami seriusi, jangan melakukan langkah yang merusak demokrasi kemenangan dan kepercayaan rakyat," katanya.

Selain itu juga ada, indikasi kecurangan dimana indikasinya surat suara tidak sah sangat tinggi dan juga hal sejenisnya.

"Semisal di Binuang Tapin ada sekitar 10 TPS yang suara nol untuk pasangan Denny dan suara 100 persen ke pasangan lawan. Ini saya tingkatkan dari hal aneh menjadi hal yang tidak logis. Dan menurut saya ini perlu diinvestigasi," katanya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved