Kasus Rizieq Shihab
FPI Pastikan Serius Ajukan Gugatan Praperadilan Terkait Status TSK Rizieq Shihab, Hari Ini Tertunda
Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar menjelaskan soal langkah praperadilan terkait penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab. Hari ini masih tertunda
Rizieq Shihab di dalam Rutan Polda Metro, Munarman: Tenang, sehat, gembira dan bahkan bisa bercanda.
Sekertaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengatakan, kondisi Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selama dua hari di dalam Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, sangat baik, sehat dan tenang.
"Beliau sangat tenang, sehat, gembira, tersenyum dan bahkan bisa bercanda," kata Munarman usai menjenguk Rizieq Shihab, Senin (14/12/2020) siang.
Video: Rekonstruksi Ungkap 4 Laskar FPI Ditembak saat Berusaha Merebut Senjata Petugas
Ia mengatakan, Rizieq Shihab berpesan kepada pihaknya dan pengikutnya agar tidak berhenti berjuang dan tidak boleh melupakan kasus pembantaian 6 syuhada laskar FPI.
"Ia berpesan kasus itu, harus terus dibongkar sampai ke akar-akarnya," kata Munarman.
Baca juga: Rizieq Shihab Dicecar 84 Pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya Selama 12 Jam, Sebelum Ditahan
Baca juga: Rekontruksi FPI, Anggota FPI Menyerah di Sekitar Rest Area Km 50 Tol Jakarta-Cikampek
Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab ditahan di Mapolda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, sejak Sabtu (12/12/2020) lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya memberikan 84 pertanyaan ke Rizieq Shihab dalam pemeriksaan sebagai tersangka, sebelum memutuskan menahannya.
Rizieq diperiksa selama sekitar 12 jam, mulai Sabtu (12/12/2020 siang hingga malam hari.
"Ada 84 pertanyaan yang diberikan penyidik ke saudara MRS sebagai tersangka. Penyidik melakukan pemeriksaan secara Humanis dan menjamin hak-hak tersangka," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).
Baca juga: Kadiv Humas: Polri Gelar 58 Adegan di 4 TKP Rekonstruksi Penembakan FPI Pengikut Rizieq Shihab
Ia menjelaskan, Rizieq Shihab ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya hingga 20 hari ke depan.
"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan, atau sampai 31 Desember," kata Argo.
Menurut Argo, penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
Argo menambahkan, penyidik memiliki pertimbangan obyektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq.
"Pertimbangan obyektif antara lain kaena hukuman lebih dari lima tahun," katanya.
Baca juga: Rekonstruksi FPI, Insiden Polisi Baku Tembak di Dalam Mobil dengan Anggota FPI di Karawang Barat