Kasus Rizieq Shihab

Buat Kerumunan, Polresta Tangerang Bubarkan Aksi Simpatisan FPI

Aksi solidaritas diberikan anggota FPI kepada pimpinannya, Habib Rizieq Shihab, yang kini ditahan Polisi. Mereka ternyata turut minta ditahan.

Editor: Valentino Verry
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020) dini hari. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Aksi solidaritas diberikan anggota FPI kepada pimpinannya, Habib Rizieq Shihab, yang kini ditahan Polisi. Mereka ternyata turut minta ditahan.

Kerumunan massa yang terdiri dari puluhan anggota FPI terlihat memadati wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Senin (14/12/2020), sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolresta Metro Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Idradi, mengatakan kerumunan yang didominasi oleh laki-laki tersebut menuntut aparat kepolisian yang berwenang untuk membebaskan Rizieq dari tuntutan, dan tahanan, atau dengan kata lain bebas tanpa syarat.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Warta Kota/Andika Panduwinata)

Mereka juga meminta untuk turut ditahan karena mereka juga berpartisipasi dalam acara yang menimbulkan kerumunan di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Rizieq sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan yang melanggar protokol kesehatan di kediamannya di wilayah Petamburan pada 14 November lalu.

Kala itu, Rizieq mengadakan acara pernikahan putrinya yang bernama Shafira Najwa Shihab dan diikuti dengan acara Maulid Nabi.

Pemimpin FPI tersebut kemudian ditahan pada Minggu (13/12/2020) dini hari usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 10 jam di Polda Metro Jaya.

Ia akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Sabtu kemarin hingga 31 Desember agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan untuk mempermudah proses penyidikan.

Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Muspika) Pasar Kemis, yang terdiri dari personel TNI, Polri, Satpol PP, serta Satgas Covid-19 kemudian berhasil membubarkan kerumunan tersebut karena dianggap melanggar protokol kesehatan.

Dalam video yang yang diunggah oleh kanal Front TV, Habib Rizieq Shihab akan penuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya Sabtu pagi
Dalam video yang yang diunggah oleh kanal Front TV, Habib Rizieq Shihab akan penuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya Sabtu pagi (Youtube Front TV)

"Jangan melakukan kegiatan berkerumun. Saat ini masa PSBB dan pandemi Covid-19 belum berakhir," ujar Ade saat membubarkan massa.

Sebelumnya pada Minggu (13/12/2020), massa pendukung Rizieq yang mengatasnamakan diri Umat Islam Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, juga melakukan aksi solidaritas serupa di Mapolres Ciamis.

Mereka berkumpul di Masjid Agung Ciamis dan berjalan kaki menuju Polres. Setibanya di Polres, mereka meminta polisi juga ikut menahan mereka di penjara karena kasus pelanggaran protokol di Petamburan bulan November silam tidak hanya melibatkan Rizieq.

"Kami juga ikut, (maka) kami harus dipenjara. Jangan hanya satu orang (yang dipenjara)," ujar perwakilan Umat Islam Kabupaten Ciamis, Deden Badrul Kamal.

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) pukul 10.30. Ia bakal diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) pukul 10.30. Ia bakal diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan. (WARTA KOTA/FITRIYANDI Al FAJRI)

Aksi kemudian bersedia membubarkan diri secara tertib usai berdialog dengan Kapolres Ciamis, AKBP Doni Eka Putra. Doni menjelaskan bahwa penanganan kasus Rizieq tidak ada sangkut pautnya dengan Polres Ciamis. Pasalnya, perkara tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved