Kasus Rizieq Shihab

Para Pengikut HRS Nyatakan Siap Ditahan: Kami yang Ciptakan Kerumunan, Datang tanpa Diundang

Mereka menyatakan siap ditahan karena merasa datang berkerumunan di acara Habib Rizieq Shihab tanpa diundang.

Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020) dini hari. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Buntut penahanan Pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Muhammad Rizieq Shihab oleh penyidik Polda Metro Jaya, di media sosial mulai bermunculan pernyataan sikap dari sejumlah kelompok masyarakat pendukung Habib Rizieq.

Video tersebut berisi keinginan mereka untuk menyerahkan diri apabila Habib Rizieq ditahan dalam kasus kerumunan, baik saat penjemputan di bandara, acara pernikahan di Petamburan maupun kegiatan di Megamendung, Jawa Barat.

Seperti diketahui, Habib Rizieq ditahan selama 20 hari sejak Minggu (13/12/2020) dini hari.

Habib Rizieq Shihab ditahan dengan beberapa alasan, antara lain ancaman hukumannya 5 tahun dan dikhawatirkan melarikan diri.

Baca juga: InDeKs Dukung Langkah Tegas Polri untuk Jaga Ketertiban dan Penegakan Hukum

Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono menyebut, MRS atau Habib Rizieq Shihab ditahan atas dua alasan.

"Alasan penahanan ada dua yakni alasan objektif dan subjektif," kata Argo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Alasan objektif yakni karena Rizieq sebagai tersangka diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca juga: Komnas HAM Terjunkan Tim Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM, Fadli Zon Duga 6 Anggota FPI Dibunuh

Adapun alasan subjektif agar tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Dan untuk memudahkan penyidikan," kata Argo.

Baca juga: FOTO: Muhammad Rizieq Shihab Ditahan Kenakan Rompi Oranye dan Borgol Plastik

Baca juga: BREAKING NEWS: Habib Rizieq Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Kerumunan di Petamburan

Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020.

Ia ditahan di Rumah tahanan (Rutan( Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Metro Jaya.

Rizieq selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) pukul 00.15 WIB.

Baca juga: Anggap Penembakan Enam Anggota FPI Kasus Luar Biasa, Mardani Desak Bentuk Tim Pencari Fakta

Saat keluar dari ruang pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan.

Dia juga sempat mengangkat ke atas kedua tangannya yang terikat ‘borgol plastik’ atau cable ties, saat digiring penyidik masuk ke mobil tahanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya menyatakan Rizieq hari ini diperiksa sebagai tersangka.

"Nanti kami periksa dengan status tersangka," ujar Yusri, Sabtu pagi.

Rizieq datang ke Polda Metro Jaya setelah ia tak memenuhi panggilan polisi sebagai saksi, pada 1 dan 7 Desember lalu.

Rizieq dipanggil terkait dengan kerumunan yang ditimbulkan oleh acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada tanggal 14 November 2020.

Rizieq pulang ke Indonesia, setelah tiga tahun berdiam di Arab Saudi.

Awal belum sempat memenuhi dua kali panggilan sebelumnya, Rizieq dan lima orang lain yang terlibat dalam kegiatan yang dihadiri banyak orang, dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada Kamis (10/12/2020).

Sabtu pagi, Rizieq membantah dirinya mangkir dari pemeriksaan.

Menurut dia, selama ini dirinya selalu berada di kediaman miliknya dan tak pernah pergi ke mana-mama.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP.

Baca juga: Lazio vs Hellas Verona: Simone Inzaghi Ingin Transfer Euforia Kemenangan

Rizieq Digiring dalam kondisi Tangan Terborgol

Berdasarkan pantauan, Rizieq Shihab ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan di Petamburan 14 November 2020, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 00.15 WIB, Rizieq digiring ke mobil tahanan.

Kedua tangan Rizieq terikat cable ties atau borgol plastik. Ia mengangkat kedua tangannya yang terikat itu sehingga tampak jelas tersorot kamera awak media.

Namun ia tak berkomentar sedikit pun kepada wartawan terkait pemeriksaannya dan langsung memasuki mobil tahanan. Rizieq juga mengenakan rompi oranye bertuliskan ‘Tahanan’.

Pernyataan siap menyerahkan diri dari pendukung

Salah satu video yang viral adalah pernyataan dari kelompok yang mengatasnamakan organisasi Brigade Jawara Betawi 411 se Jabodetabek.

Dalam video itu, sejumlah orang berkumpul, satu di antaranya membacakan sikap.

"Apabila malam ini Imam Besar kami Habib Muhammad Habib Rizieq ditahan di polda Metro Jaya, maka dengan ini saya menyatakan keluarga besar Brigade Jawara Betawi akan datang ke Mapolda Metro Jaya untuk ditahan juga bersama habib Rizieq Shihab," jelas seorang dalam video itu.

"Ini merupakan pertanggungjawaban kami yang ikut menjemput beliau dan kami juga telah datang ke Petamburan untuk mengikuti maulid. Kami bersama keluarga besar Brigade 411 menyatakan siap ikut ditahan juga," imbuhnya.

Baca juga: Kerumunan HRS dan Habib Luthfi Beda Tindakan, Sahal: Jelas Beda, Habib Luthfi Nggak Melawan Petugas

Dalam video lain, kelompok yang mengatasnamakan Umat Islam Jawa Barat dalam sebuah video juga menyatakan siap ditahan terkait aksi kerumunan yang dijadikan pasal penahanan Habib Rizieq.

"Kami umat Islam Jawa barat menyatakan apabila Imam Besar ditahan, maka kami semua siap ditahan di Polda Metro Jaya. Karena kami yang bersalah datang bekerumun ke Petamburan dan Megamendung tanpa diundang Imam Besar Habib Rizieq Shihab," tegasnya.

Selain dua video tersebut, terdapat video serupa dari berbagai daerah yang memberikan pernyataan serupa, semisal dari Banten, Cianjur, Lampung, Makassar dan sejumlah daerah lain.

Mereka menyatakan siap ditahan karena merasa datang berkerumunan di acara Habib Rizieq Shihab tanpa diundang.

Penyidik Sodorkan 84 Pertanyaan Kepada Rizieq

Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan penyidik Polda Metro Jaya memberikan 84 pertanyaan kepada Muhammad Rizieq Shihab.

Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 Novmber silam.

"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Argo menjelaskan selama menjalani pemeriksaan, Rizieq telah diberikan hak-halnya sebagai tersangka.

Bahkan yang bersangkutan juga menjalani pemeriksaan kesehatan, mulai dari pengecekan Covid-19, tensi, hingga gula darah.

"Jadi sebelum diperiksa untuk masuk BAP, tersangka MRS dilakukan protokol kesehatan. Setelah sampai di Polda Metro Jaya, tentunya kita cek terkait  covid, kemudian tensi, gula darah. Kita periksa semua, tentunya ini bagian dari prokes yang kita kedepankan kepada setiap tersangka dan saksi yang diperiksa," ungkapnya.

Selain itu, Argo mengatakan Rizieq didampingi pengacara selama pemeriksaan dan diberikan waktu untuk menunaikan ibadah salat.

"Pada pemeriksaan, hak-hak sebagai tersangka kita berikan. Pertama, didampingi pengacara dan dalam berlangsungnya pemeriksaan kita berikan waktunya misalnya salat ashar, salat Maghrib pun kita berikan. Makan siang dan malam kita berikan, semuanya kita berikan dengan humanis," tandas Argo. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved