Berita Nasional
Kerumunan HRS dan Habib Luthfi Beda Tindakan, Sahal: Jelas Beda, Habib Luthfi Nggak Melawan Petugas
Akhmad Sahal mengaku lebih setuju apabila Habib Rizieq dipidanakan dengan pasal lain, bukan terkait kerumunan.
Upaya pencekalan dimaksudkan untuk mencegah Habib Rizieq meninggalkan Indonesia.
Pencekalan selama 20 hari kedepan diajukan ke Ditjen Imigrasi Kememkumham, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Polisi Akan Jemput Paksa Habib Rizieq, Imam Besar FPI kini Terancam Tiga Tahun Hukuman Penjara
Hal itu dikatakan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
"Setelah menetapkan 6 tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan ini, penyidik juga mengirimkan surat pencekalan 20 hari kedepan, ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham," kata Argo.
Hal itu katanya dilakukan penyidik untum mencegah para tersangka kabur ke luar negeri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat acara akad nikah Habib Riziea Shihab di kawasan Petamburan, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Warganet Kumpulkan Donasi untuk Keluarga 6 Laskar FPI, Sudah Tembus Rp1 Miliar
Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Habib Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kembali yang rampung pada Selasa 8 Desember 2012 lalu.
"Kami tetapkan tersangka di Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Enam Laskar FPI Tewas, Pimpinan DPRD DKI: Kebusukan sampai Kapanpun akan Tercium Baunya
Dalam hal ini kata Yusri, Polri akan melakukan upaya paksa terhadap para tersangka untuk dapat dilakukan penahanan.
"Ada dua upaya paksa yang bisa kita lakukan terhadap tersangka. Yakni pertama adalah pemanggilan dan yang kedua adalah jemput paksa. Ini akan kita lakukan dan kita lihat kedepannya," kata Yusri.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat acara akad nikah putrinya di kawasan Petamburan, beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kembali yang rampung pada Selasa 8 Desember 2012 lalu.
Baca juga: Redam Situasi, Cak Nun Usulkan Dialog Empat Mata Antara Jokowi dan Habib Rizieq, Harus Win-win Game
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ada enam tersangka yang ditetapkan penyidk dalam kasus ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
"Ada enam orang yang kita tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara akad nikah putri MRS di Petamburan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).