Ini Hasil Hitung Sementara KPU Via Link Pemantau Hasil Pilkada 2020 Kota Tangsel
Pihak KPU menyediakan laman pemantauan hasil perhitungan sementara yakni https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkk/tungsura/36.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rizki Amana
WARTAKOTALIVE.COM, SERPONG - Perhelatan Pilkada 2020 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah melakukan tahapan perhitungan suara dari pemungutan surat suara yang tersebar di 2.963 tempat pemungutan suara (TPS).
Sebelum dikeluarkannya hasil keseluruhan surat suara yang terkumpul, pihak KPU menyediakan laman pemantauan hasil perhitungan sementara yakni https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkk/tungsura/36.
Dilansir dari pantauan laman tersebut pada pukul 19.56 WIB, hasil hitung cepat dicantumkan atas ketiga pasangan calon (paslon) yang bertarung pada kontestasi Pilkada 2020 Kota Tangsel.
Pada paslon Muhamad-Saraswati, laman tersebut mencatat perolehan suara dari hasil perhitungan sementara sebesar 32,9 persen.
Baca juga: VIDEO Sementara Unggul, Pradi Supriatna Berikan Komentar Hasil Quick Count Pilkada Depok
Kemudian, laman tersebut mencatat perolehan suara dari hasil perhitungan sementara pada paslon Siti Nur Azizah-Ruhamaben sebesar 24,2 persen.
Selanjutnya, laman tersebut mencatat kemenangan Pilkada 2020 Kota Tangsel yang diraih oleh paslon Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan dengan torehan suara sebesar 42,9 persen.
Baca juga: Untuk Sementara Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan Unggul di Pilkada Tangsel 2020
Laman tersebut menjelaskan bahwa angka yang dihasikan hitung sementara itu didapat atas perhitungan di 153 TPS.
Artinya angka tersebut dihasilkan dari 5,16 persen dar total keseluruhan TPS yang ada di Kota Tangsel sebanyak 2.963 TPS.
Adapun dalam laman tersebut turut memberikan disclaimer akan hasil perhitungan sementara yang dikeluarakan.
Baca juga: Putri Wapres RI Maruf Amin, Azizah Lapang Dada Kalah Hasil Hitung Cepat Pilkada 2020 Kota Tangsel
Berikut disclaimer yang ditulis pada laman tersebut :
1. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.
2. Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
3. Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.
4. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka. (m23)