Kamis, 4 Juni 2026

Berita Kesehatan

Dokter Dian Kristiani: Kemasan Plastik BPA Sangat Berbahaya Bagi Bayi

Plastik BPA berbahaya bagi bayi karena terbukti dapat memengaruhi berat badan lahir, perkembangan hormonal, perilaku dan resiko kanker

Tayang:
Penulis: Ign Agung Nugroho | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
dr. Dian Kristiani 

Malah, menurut Iwan Nefawan, penggunaan BPA di dalam plastik sudah dilarang pihak Badan POM. BPA itu sangat berbahaya. Semestinya sudah tidak digunakan lagi untuk kemasan minuman ataupun makanan.

“Enggak boleh karena BPA itu masuk kelompok mikroplastik, kecil sekali. Walaupun dalam waktu pendek tak menyebabkan dampak langsung, tapi ke depan bisa muncul dampak lainnya,” tanda Iwan Nefawan.

Baca juga: 342 Dokter dan Perawat Gugur, IDI: Jangan Korbankan Keselamatan Orang dengan Tidak Percaya Covid-19

Lantas bagaimana solusinya?

Bagi negara-negara sudah maju sudah mengganti BPA dengan bahan lain yang lebih aman.

Sejak tahun 2010, misalnya,  pemerintah Kanada sudah melarang penggunaan plastik BPA pada botol minum bayi.

Penggantinya adalah BPS (bisphenol-S) dan BPF bisphenol-F (bisphenol-F).

Begitu juga Austria yang  melarang BPA pada tahun 2011, Belgia (tahun 2012), Swedia (2012), Prancis (2012) dan Denmark (2013).

Melalui regulasi yang ketat dari pemerintah masing-masing, mereka sudah melarang penggunaan kemasan yang berbahan baku plastik BPA.

Di negara Perancis pemerintahnya telah melarang seluruh kemasan Plastik BPA.

Baca juga: TIPS Persiapkan Anak ke Sekolah dari Ikatan Dokter Anak Indonesia, Tetap Waspada Pandemi Covid-19

Herannya meski dunia  telah resmi mengeluarkan regulasi untuk  tidak menggunakan plastik berbahan BPA untuk penggunaan kemasan makanan atau minuman, di Indonesia regulasi belum mengatur secara ketat penggunaan Polikarbonat yang mempunyai kandungan BPA (kode plastik no 7), baru hanya sebatas penerapan di Botol Bayi dan wadah makanan, dan terkait hal ini konsumen belum memahami dan menyadari bahaya dari BPA.

Di Eropa, profil zat kimia pada plastik BPA telah dipelajari di Uni Eropa selama bertahun-tahun.

Pada tahun 2016, dengan mengumpulkan data-data ilmiah, Uni Eropa mereklasifikasi BPA sebagai kategori reprotoksik 1B, dari reprotoksik kategori 2, oleh ATP-9 hingga Peraturan (EC) 1272/2008 tentang 'Klasifikasi, Pelabelan dan Kemasan Zat dan Campuran (Peraturan CLP) dan penggunaan kertas termal yang sudah dibatasi penggunaannya.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved