Kasus Rizieq Shihab
Propam Bentuk Tim Khusus Selidiki Penembakan 6 Laskar FPI, Dipimpin Jenderal Bintang Satu
Divisi Propam Polri membentuk tim khusus untuk mendalami insiden di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020) lalu.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Divisi Propam Polri membentuk tim khusus untuk mendalami insiden di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020) lalu.
Tim tersebut sebanyak 30 orang.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan, Propam masuk dalam penyelidikan punya dasar yang kuat. Salah satunya, pada fungsi penegakan disiplin.
Baca juga: Bareng Anak Istri, Saingan Gibran Datang ke TPS Pakai Masker Batik dan Sarung Tangan
“Selain penegakkan disiplin, ada fungsi pengawasan."
"Propam tidak sekonyong -konyong masuk ketika ada anggota Polri melakukan pelanggaran,” kata Ferdy lewat keterangan tertulis, Rabu (9/12/2020).
Ferdy menuturkan, tim beranggotakan 30 orang tersebut dipimpin langsung Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan.
Baca juga: Satgas Covid-19 Daerah Berhak Bubarkan TPS Jika Terjadi Kerumunan dan Tak Mau Ditegur
Tim bertugas memastikan tindakan anggota Polda Metro Jaya sesuai SOP Polri.
“Tim Propam ini nantinya akan memastikan apakah tindakan anggota Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian."
"Dan Perkap nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri,” tuturnya.
Baca juga: Disetujui Jadi Rumah Sakit Darurat Covid-19, Asrama Haji Bekasi Bakal Tampung Pasien Luar Daerah
"(Langkah Div Propam) terkait pengawasan terhadap tindakan kepolisian dalam kasus penyerangan anggota FPI terhadap anggota Polri."
"Akibat penyerangan itu, ada tindakan kepolisian yang menyebabkan penyerang meninggal dunia."
"Itu yang kita lakukan pengawasan, apakah sudah seusai dengan Perkap terkait penggunaan kekuatan."
Baca juga: Menyesal Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Menangis, Anaknya Tak Tahu Sang Ayah Ditahan
"Kalau sesuai penggunaan kekuatannya berdasarkan Perkap, akan disampaikan secara transparan," tutur Irjen Ferdy Sambo.
Ferdy menegaskan, keterlibatan Divisi Propam terkait ditembaknya 6 laskar FPI, bukan karena adanya indikasi pelanggaran.
"Bukan karena sudah terindikasi melanggar."
Baca juga: DAFTAR Terbaru 47 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jakarta Masuk Lagi dan Sumbang 3 Wilayah