Virus Corona

Jelang Dimulainya Lagi Belajar Tatap Muka, Pemda dan Sekolah Diminta Siapkan Masker Ukuran Anak

Menurut Muhadjir, penyediaan masker di sekolah dilakukan agar para siswa aman dari Covid-19.

Foto Diskominfosantik
Simulasi proses kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di SMPN 1 Tambun beberapa waktu lalu. . 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy meminta pemerintah daerah bersama pihak sekolah, menyediakan masker khusus yang sesuai ukuran anak-anak.

Menurut Muhadjir, penyediaan masker di sekolah dilakukan agar para siswa aman dari Covid-19.

"Presiden juga mewanti-wanti dalam rapat kabinet terbatas, untuk segera memproduksi masker untuk anak-anak," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Rabu (9/12/2020).

Baca juga: Bareng Anak Istri, Saingan Gibran Datang ke TPS Pakai Masker Batik dan Sarung Tangan

Muhadjir meminta sekolah menaati protokol kesehatan dalam pembelajaran tatap muka, yang dimulai pada semester genap atau Januari tahun depan.

Masker yang disediakan, menurut Muhadjir, harus disesuaikan dengan ukuran siswa sesuai jenjang pendidikannya.

"Masker mulai dari anak TK, SD, SMP, yang ukurannya jarang."

Baca juga: Satgas Covid-19 Daerah Berhak Bubarkan TPS Jika Terjadi Kerumunan dan Tak Mau Ditegur

"Karena itu segera perlu diproduksi," ucap Muhadjir.

Muhadjir juga meminta sekolah dapat menerapkan protokol kesehatan sebaik mungkin.

Langkah ini, menurut Muhadjir, perlu dilakukan saat penerapan pembelajaran tatap muka pada tahun depan.

Baca juga: Disetujui Jadi Rumah Sakit Darurat Covid-19, Asrama Haji Bekasi Bakal Tampung Pasien Luar Daerah

"Patuhi protokol kesehatan sebaik mungkin," katanya.

Muhadjir meminta agar pemerintah daerah bersama pihak sekolah bisa menyiapkan protokol kesehatan dengan baik.

Seperti, menyiapkan tempat cuci tangan, meminimalisir agar murid-murid tidak berkerumun, dan menyediakan masker untuk murid-murid.

Baca juga: Menyesal Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Menangis, Anaknya Tak Tahu Sang Ayah Ditahan

Dirinya meyakini pembelajaran dapat berlangsung secara maksimal di tengah pandemi Covid-19, jika penerapan protokol kesehatan dilakukan secara ketat.

"Kalau protokol kesehatan dilakukan, saya yakin sekolah-sekolah masih bisa jalan," tutur Muhadjir.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 47 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jakarta Masuk Lagi dan Sumbang 3 Wilayah

Pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah.

"Berarti pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan."

Baca juga: Pemerintah Bubarkan 29 Lembaga Negara Lagi, 10 Tinggal Diumumkan, Salah Satunya Badan Pengawas Haji

"Untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil atau kantor Kemenag."

"Untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawahnya kewenangannya," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam konferensi pers daring, Jumat (20/11/2020).

Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020-2021, yakni pada Januari 2021.

Baca juga: Konvoi Mobil Koopsus Berhenti di Depan Markas FPI, TNI: Cuma Cek Kendaraan

"Jadi pemerintah daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang kalau siap untuk melakukan tatap muka."

"Kalau ingin melakukan tatap muka harus segera meningkatkan kesiapannya untuk melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun," kata Nadiem.

Sebelumnya, pemerintah hanya mengizinkan pembukaan sekolah di wilayah zona kuning yang melakukan pembelajaran tatap muka.

Baca juga: Panglima TNI Tanya Akurasi Tembakan, Sniper Paskhas: Jarak 1.200 Meter, Bidik Kepala, Kena Kepala!

Aturan ini dikeluarkan setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi Covid-19.

Pemberian izin pembukaan sekolah dari pemerintah daerah dapat dilakukan secara serentak maupun bertahap.

Nadiem mengatakan, kebijakan tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah daerah.

Baca juga: Keselamatan Masyarakat Hukum Tertinggi, Pemerintah Berpeluang Tiadakan Libur Panjang Akhir Tahun

"Pemberian izin ini bisa saja secara serentak atau pun bertahap, tergantung kepada kesiapan masing-masing daerah sesuai dengan diskresi kepala daerahnya," ujar Nadiem dalam konferensi pers daring, Jumat (20/11/2020).

Nadiem mengatakan, pemerintah daerah boleh menentukan sekolah mana yang dibuka lebih dulu.

Menurut Nadiem, pembukaan sekolah tersebut dapat melihat dari kesiapan sekolah.

Baca juga: Brigjen Prasetijo Utomo Naik Motor Ambil Amplop dari Tommy Sumardi di Sekitar Mabes Polri

Nadiem menekankan penerapan protokol kesehatan wajib dilakukan secara ketat selama penerapan pembelajaran tatap muka.

"Berdasarkan evaluasi kepala daerahnya mengenai mana yang siap mana."

"Dan tentunya kesiapan sekolah masing-masing dalam menentukan, dalam memenuhi semua checklist untuk melakukan tatap muka."

Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah di Tangerang, Diduga Korban Begal

"Dan juga melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat," ucap Nadiem.

Nadiem mengatakan, peta zonasi dari Satgas Covid-19 tidak lagi menjadi acuan dalam penerapan pembelajaran di suatu daerah.

"Peta zonasi dari Satgas Covid-19 tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka," cetus Nadiem.

Baca juga: Viral Video Pencopotan Baliho Rizieq Shihab, Pangdam Jaya: Itu Perintah Saya!

Kewenangan pembukaan sekolah, menurut Nadiem, diberikan kepada pemerintah daerah.

Nadiem mengatakan pemerintah daerah dapat menentukan wilayah yang boleh membuka atau masih memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Penetapan wilayah berdasarkan risiko penularan Covid-19.

"Pemda yang menentukan dengan cara yang lebih gradual," jelas Nadiem. (Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved