Berita Daerah
Polisi Tangkap 28 Orang terkait Prostitusi Online di Pontianak, 10 Orang Masih di Bawah Umur
Polisi menangkap 28 orang terkait prostitusi online di Pontianak, Kalimantan Barat, 10 orang di antaranya masih di bawah umur
Polisi menangkap 28 orang terkait prostitusi online di Pontianak, Kalimantan Barat, 10 orang di antaranya masih di bawah umur
WARTAKOTALIVE.COM, PONTIANAK - Aktivitas prostitusi online dalam salah satu hotel di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), terungkap.
Dari 28 orang yang ditangkap, terdapat 17 laki-laki dan 11 perempuan.
Sebanyak 10 orang di antaranya masihdi bawah umur.
Pihak Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan, dalam proses pemeriksaan, dari 28 orang yang diamankan, tujuh orang di antaranya diduga berperan sebagai muncikari.
“Para muncikari ini dijerat dengan Pasal 88 Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 200 juta,” kata Komarudin kepada wartawan, Selasa (8/12/2020).
Selain itu, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi baru dan bekas pakai, obat kuat, uang tunai dan ponsel.
Komarudin menegaskan, kepolisian terus mendalami jaringan prostitusi online di Kota Pontianak.
Dia mengimbau, dengan kembalinya terungkap kasus ini, para orangtua lebih memperhatikan aktivitas anaknya.
“Mereka yang diamankan akan menjalani pemeriksaan kesehatan terkait Covid-19, narkoba dan penyakit kelamin,” ucap Komarudin.
Polisi Tangkap Pelaku Prostitusi Online Artis ST dan MA, Siapa Pemain Layar Lebar dan Selebgram Itu?
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto membenarkan penangkapan empat orang terkait kasus dugaan prostitusi online.
Menurut Hadi Suripto, dari empat orang tersebut, dua diantaranya dikabarkan adalah publik figur berinisial nama ST dan MA.
ST dikenal sebagai pemain film dan sinetron, sedangkan MA adalah selebhgram. Sementara dua lainnya diduga berinisial CS dan AR.
