Berita daerah

Mengharukan,Tukang Bakso Tak Mau Terima Ganti Rugi dan Anggap Penendangnya Sebagai Saudara

Rasa bersalah bercampur haru. Itulah yang dirasakan Aswin (52) setelah mendapatkan maaf dari seorang tukang bakso bernama Iwan, yang ditendangnya

Tribun Jambi/Aryo Tondang
Iwan atau biasa dipanggil Mas Nasib saat menyajikan bakso kepada pembeli di kawasan Jalan Multatuli, Mayang Mangurai, Kotabaru, Kota Jambi, Rabu (2/12/2020) pukul 15.30 WIB. Ia memilih memaafkan dan berdamai dengan pembeli yang menendangnya meski kasusnya sudah sampai di kepolisian. 

Iwan memang menggabungkan empat porsi bakso itu ke dalam dua mangkok.

Baca juga: Jelang Barcelona vs Juventus, Zinedine Zidane Diisukan Gantikan Andrea Pirlo

Tetapi Aswin mengira bakso yang ia makan hanya dua mangkok.

Berniat menyerahkan diri, dijerat pasal penganiayaan.

Peristiwa penendangan itu rupanya terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.

Aswin pun berniat menyerahkan diri. Namun belum sempat melakukan hal itu, polisi keburu menangkapnya.

Sebab, pihak korban melakukan visum dan melaporkan apa yang dilakukan Aswin ke Polresta Jambi.

Polisi pun menjerat Aswin dengan pasal penganiayaan yakni Pasal 351 KUHP.

Baca juga: HARAP Bersabar, Bio Farma: Tenaga Kesehatan Prioritas Vaksinasi Covid-19 Tahap Awal, Setelah Itu?

Keluarga Aswin mendatangi korban Iwan pada Sabtu (5/12/2020).

Tujuannya mereka ingin meminta maaf dan mengganti biaya pengobatan Iwan.

Namun, Iwan menolak biaya ganti pengobatan tersebut.

"Tapi Pak Iwan menolaknya. Emang enggak mau nerima uang dari mereka," kata anak pemilik usaha " Bakso Mas Nasib", Agus.

Meski demikian, hati Iwan terketuk. Ia juga ingin melanjutkan usahanya dengan ketenangan. Iwan pun memilih jalan damai dan mencabut laporan pada Senin (7/12/2020).

Baca juga: Didominasi BUMN, Ini Daftar Pemenang Indonesia Best Companies in Creating Leaders from Within 2020

"Dari kita sendiri sebenarnya sudah siap mengirimkan perkara ini Kejaksaan. Namun dari kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian. Jadi kita utamakan restorative justive," tutur Kanit Reserse Kriminal Polresta Jambi, AKP Handreas.

Pencabutan laporan tersebut menandakan bahwa kasus tersebut telah berakhir damai.

Viral Medsos

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved