Kasus Habib Rizieq

KontraS Duga Ada Praktik Extrajudicial Killing dalam Tewasnya 6 Pengawal Habib Rizieq

Kontras menilai, penggunaan senjata api hanya diperbolehkan untuk tujuan melumpuhkan bukan membunuh

Editor: Feryanto Hadi
Youtube Warta Kota Production
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadli Imran didampingi Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung menggelar kasus tewasnya 6 laskar Khusus FPI. Kapolda menunjukkan bukti senjata tajam dan senjata api asli miliki anggota FPI yang melawan polisi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras tindakan anggota kepolisian yang mengakibatkan kematian terhadap enam orang yang sedang mendampingi perjalanan Rizieq Shihab.

Koordinator Badan Pekerja KontraS Fatia Maulidiyanti mengungkapkan, peristiwa ini merupakan bentuk pelanggaran prinsip fair trial atau peradilan yang jujur dan adil terhadap masyarakat terkait penyelidikan dan penyidikan yang tidak dipenuhi oleh pihak kepolisian.

"Prinsip fair trial dalam peristiwa ini pun memuat tentang jaminan perlindungan hak asasi manusia, serta asas praduga tidak bersalah," ujar Fatia melalui siaran pers di Jakarta, Senin (7/12/2020).

Baca juga: Komnas HAM Terjunkan Tim Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM, Fadli Zon Duga 6 Anggota FPI Dibantai

Pasalnya, kata dia, berdasarkan keterangan yang dihimpun, pihak kepolisian mengakui sedang melakukan pembuntutan yang berkaitan dengan proses penyelidikan.

Di satu sisi, pihak FPI menyatakan bahwa keluarga Rizieq Shihab sedang melakukan perjalanan untuk pengajian rutin keluarga.

"Di tengah perjalanan, dari kedua belah pihak menyampaikan keterangan yang berbeda atas tewasnya 6 orang tersebut. Kendati demikian, penembakan yang dilakukan terhadap 6 orang tidak dapat dibenarkan," ungkapnya.

Baca juga: Anggap Penembakan Enam Anggota FPI Kasus Luar Biasa, Mardani Desak Bentuk Tim Pencari Fakta

Fatia menamnahkan, dalam beberapa kasus hasil pemantauan KontraS, selama tiga bulan terakhir terdapat 29 peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum yang mengakibatkan 34 orang tewas.

Penggunaan senjata api yang mengakibatkan tewasnya seseorang, pihaknya menemukan sejumlah pola, seperti (1) korban diduga melawan aparat, (2) korban hendak kabur dari kejaran polisi. Seringkali alasan tersebut digunakan tanpa mengusut sebuah peristiwa secara transparan dan akuntabel.

Baca juga: Respon Keras Komandan Densus 99 Banser saat HNW Doakan Banser yang Dikirim ke Papua Bisa Jaga NKRI

"Dalam konteks kematian 6 orang yang sedang mendampingi Rizieq Shihab, anggota kepolisian sewenang-wenang dalam penggunaan senjata api karena tidak diiringi dengan membuka akses seterang-terangnya dengan memonopoli informasi penyebab peristiwa tersebut," jelasnya.

Meskipun di internal Polri sudah berlaku Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, namun mandat aturan tersebut tidak diterapkan dengan baik.

Besarnya jumlah korban tewas dalam operasi Polri tersebut menunjukkan masih banyak anggota Polri yang tidak menerapkan prinsip nesesitas dan proporsionalitas sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 3 Perkap No. 1 Tahun 2009 tersebut maupun Pasal 48 Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur akuntabilitas dan prosedur penggunaan senjata api oleh anggota Polri.

Baca juga: CCTV di Tol Karawang Mati saat Kejadian Penembakan Laskar FPI, Begini Penjelasan Jasa Marga

Lebih jauh, imbuh Fatia, adanya kesewenang-wenangan terhadap penggunaan senjata oleh anggota Polri pada akhirnya telah mengabaikan hak warga masyarakat atas persamaan di hadapan hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia karena faktanya, penembakan dilakukan terhadap mereka yang belum tentu terbukti bersalah.

"Atas peristiwa kematian 6 orang tersebut, kami mengindikasikan adanya praktik extrajudicial killing atau unlawful killing dalam peristiwa tersebut," kata Fatia.

Pasalnya, secara kepemilikan senjata, kepolisian pun lebih siap. Penggunaan senjata api juga semestinya memerhatikan prinsip nesesitas, legalitas, dan proporsionalitas.

Baca juga: Mobil Ketua PA 212 Slamet Maarif Dirusak Orang Tak Dikenal Bersamaan Momen Penembakan 6 Anggota FPI

Terlebih lagi berdasarkan UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Official, penggunaan senjata api hanya diperbolehkan untuk tujuan melumpuhkan bukan membunuh.

"Dalam konteks kasus ini, kami menduga bahwa ada niat untuk melakukan tindakan penembakan tersebut karena sumirnya informasi terkait penyebab peristiwa."

Di sisi lain, Fatia menamnahkan, perlu diingat bahwa pihak kepolisian sedang melakukan pembuntutan yang berkaitan dengan proses penyelidikan demi mendapatkan keterangan, namun yang terjadi justru kontradiktif yakni mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang

Berdasarkan catatan tersebut di atas, KontraS mendesak:

Pertama, Kapolri untuk melakukan proses hukum secara terbuka dan adil terhadap anggota kepolisian yang terbukti melakukan penembakan terhadap para korban.

Kedua, Kapolri juga harus memastikan bahwa tidak ada upaya tekanan dan ancaman baik secara fisik maupun psikis terhadap korban yang bertujuan untuk menghentikan proses hukum dan akuntabilitas internal Polri

Ketiga, Propam Polri harus melakukan pemeriksaan dan audit senjata api dan amunisi secara berkala yang digunakan oleh anggota kepolisian yang terlibat dalam proses pembuntutan tersebut.

Baca juga: Yunarto Wijaya Adu Argumen dan Ultimatum Hidayat Nurwahid tentang Mensos Menteri Terbaik

Keempat, Komnas HAM dan Kompolnas secara independen harus melakukan pemantauan langsung dan mendalam terhadap peristiwa penembakan ini.

Komnas HAM dan Kompolnas juga harus memastikan bahwa rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan nantinya akan memiliki tekanan pada proses hukum yang berjalan serta memenuhi hak-hak dari korban penembakan.

Kelima, Ombudsman RI untuk melakukan investigasi terkait dengan dugaan maladministrasi dalam proses penyelidikan yang menyebabkan tewasnya 6 orang tersebut.

Komnas HAM turunkan tim investigasi

Komisi Hak Asasi Manusia menerbitkan pengumuman bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam terkait penembakan enam pengawal Habib Rizieq Shibab oleh polisi di Tol Cikampek pada Minggu (6/12/2020) dini hari.

Sebelumnya, sejumlah pihak menyoroti keterangan pihak kepolisian yang berbeda dengan keterangan dari Front Pembela Islam.

Seperti diketahui, terdapat dua kronologi berbeda antara polisi dan pihak Front Pembela Islam terkait insiden di ruas tol Jakarta-Cikampek yang disebut menewaskan enam pengawal keluarga Habib Rizieq Shihab.

Baca juga: FPI Sebut Habib Rizieq Lolos dari Penghadangan, Kini Berada di Lokasi Rahasia demi Keamanan

Melalui keterangan di akun Twitter resminya, Komnas HAM menyebut akan menerjunkan tim untuk mendalami masalah tersebut.

"Komnas HAM RI melalui Pemantauan dan Penyelidikan telah membuat Tim Pemantauan dan Penyelidikan. Saat ini, Tim sedang mendalami informasi untuk memperdalam berbagai informasi yang beredar di publik," demikian bunyi pernyataan pers dikutip Wartakotalive.com.

"Tim juga sedang mendalami informasi dan mengumpulkan fakta-fakta dari pihak langsung. Termasuk, menggali keterangan dari FPI secara langsung yang saat ini sedang berlangsung."

Baca juga: Kronologi Penembakan 6 Laskar Versi FPI: Keluarga HRS Dihadang saat Hendak Hadiri Pengajian Subuh

Komnas HAM pun meminta pihak-pihak yang memiliki informasi atau bukti agar menyampaikan kepada Komnas HAM.

"Untuk memperkuat pengungkapan peristiwa yang terjadi, kami berharap semua pihak mau bekerja sama dan terbuka. Harapan ini juga kami sampaikan kepada pihak Kepolisian. Proses awal ini telah diperoleh beberapa keterangan secara langsung dan sedang dilakukan pendalaman," bunyi pernyataan itu.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved