Info KAI
KAI Daop 1 Bersama Dengan Pemprov DKI Tertibkan 150 Bangunan Liar
KAI Daop 1 Bersama Dengan Pemprov DKI Tertibkan 150 Bangunan Liar. Simak selengkapnya di dalam berita ini..
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta bekerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta terus melakukan sinergi dalam kegiatan penataan dan penertiban aset.
Selasa (8/12/2020), Daop 1 Jakarta bersinergi dengan berbagai pihak antara lain Pemprov DKI dalam hal ini Pemerintah Kota Jakarta Utara, TNI, Polri, Satpol PP, Kecamatan Penjaringan, dan Kelurahan Penjaringan melakukan penertiban 112 bangunan dan 42 kafe yang semuanya merupakan bangunan liar yang berada di atas lahan milik PT KAI di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kegiatan penertiban ini dilakukan untuk menjamin keselamatan perjalanan Kereta Api (KA) serta penataan kawasan, karena bangunan liar tersebut berada tepat di kanan dan kiri jalur rel KA.
Baca juga: Disparekraf DKI: Pengelola 94 Gedung dan Hotel Telah Ajukan Izin Resepsi Pernikahan, 61 Disetujui
Kahumas PT KAI Daop 1, Eva Chairunnisa, mengatakan, kegiatan penertiban dilakukan sesuai prosedur yang berlaku yaitu dengan pemberian Surat Peringatan (SP) dan pendekatan secara persuasif yang telah dilakukan sebelumnya
Sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, Pasal 178 "Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api".
Mewakili PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva menegaskan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan disekitar jalur KA karena dapat membahayakan perjalanan KA.
Baca juga: Puncak Pilkada Karawang, Berikut Lokasi TPS Calon Bupati dan Wakil Bupati Bakal Gunakan Hak Pilihnya
Jumlah personil yang mengikuti kegiatan penertiban sebanyak 300 petugas yang terdiri dari petugas KAI Daop 1, Pemprov DKI, TNI, Polri, Pol PP dan Muspida setempat.
Diharapkan dengan penertiban ini dapat memberikan keamanan dan ketertiban di kawasan tersebut serta operasional KA dapat berjalan lancar dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan..
Selanjutnya Daop 1 Jakarta akan melakukan pemagaran permanen di area tersebut agar kawasan di lintasan KA dapat steril dari kegiatan masyarakat dan bangunan liar yang dapat membahayakan perjalanan KA.
Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121_
Baca juga: Polisi Periksa 7 Orang Saksi Temuan Korban Mutilasi Kalimalang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/bangli-5.jpg)