ILC TV One
ILC TV One Malam Ini dengan Tema Dana Bansos Pun Dipungli, Lengkap dengan Link Live Streaming
Jangan lewatkan ILC TV One Selasa 8 Desember dengan Tema Dana Bansos Pun Dipungli pada pukul 20.00 WIB
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Malam ini seperti biasa ILC TV One akan hadir kembali. Tema Dana Bansos Pun Dipungli.
Sang Presiden ILC mengumumkan tema ILC terbaru untuk tayangan program acara tv Indonesia Lawyers Club di TV One alias ILC Tv One edisi Selasa 8 Desember 2020.
Melalui ILC Twitter sang Presiden ILC Karni Ilyas mengumumkan pemilihan topik ILC Tv One di tayangan ILC terbaru edisi ILC 8 Desember 2020 tersebut.
Di mana topik yang akan diangkat dan dikupas menjadi tema ILC Tv One Selasa malam tersebut yakni seputar kasus korupsi Menteri Sosial terkati korupsi bansos Covid beberapa waktu lalu.
Baca juga: Meski Tersakiti Akibat Dugaan Korupsi Dana Bansos Mensos Juliari, PDIP Apresiasi KPK
Baca juga: Mensos Juliari Dapat Fee Rp 10 Per Paket Bansos, Ini Jenis Bansos yang Dikelola Kemensos
'Dear Pencinta ILC: Diskusi kita Selasa Pkl 20.00 WIB, berjudul "Dana Bansos Pun Dipungli." Selamat menyaksikan. #ILCBansosDipungli,"
Demikian keterangan dalam unggahan ILC Twitter terkait judul ILC tv One di ILC terbaru Selasa malam besok di Twitter Karni Ilyas, Senin 7 Desember 2020.
Bagi Anda yang menggemari program acara tv di Tv One dengan konsep talk show tersebut dan juga penasaran dengan berbagai fakta lebih dalam terkait kasus korupsi bansos covid yang menyeret nama Mensos Juliari P Batubara tersebut, tentunya bisa menyaksikan tayangan ILC Tv One di Tv One Live Selasa 8 Desmber 2020 tersebut.
Selain di layar kaca, Anda juga bisa menyaksikan tayangan ILC Tv One edisi Selasa malam tersebut di perangkat ponsel masing-masing.
Caranya yakni dengan mengakses kanal Tv Online TV One di siaran live streaming Tv One untuk siaran langsung ILC Tv One edisi ILC terbaru Selasa 8 Desember 2020 tersebut.
Berikut beberapa alternatif link live streaming Tv One di Tv Online Tv One yang Anda coba akses.
Termasuk untuk live YouTube Tv One serta UseeTv Tv One edisi Selasa 8 Desember 2020 tersebut :
Link 2 Live Youtube ILC Tv One
Link 5 Siaran Live Streaming Tv One
Selamat menyaksikan.
Disclaimer:
- Jadwal Live Streaming sewaktu-waktu bisa berubah.
- Link Live streaming hanya informasi untuk pembaca.
- Tribunpontianak.co.id tidak bertanggung jawab terhadap kualitas siaran
Korupsi Bansos yang Jerat Mensos Juliari Batubara
Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada 2020.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat 5 Desember 2020 dini hari lalu.
"KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu 6 Desember 2012 dini hari kemarin.
MJS dan AW diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial.
Baca juga: Sebelum Jadi Mensos, Juliari Sempat Kerja di Perusahaan Ayahnya, Ini 9 Fakta Tentang Juliari
Sementara AIM dan HS merupakan pihak swasta.
Beberapa warganet di media sosial pun ikut berkomentar terkait peristiwa ini.
Salah satunya akun Twitter @ryan_akbarp yang menanyakan, apakah aturan hukuman mati tersebut dapat diberikan kepada mereka yang melakukan korupsi, salah satunya kepada Mensos Juliari Batubara.
"Kalau ga salah ada aturan hukuman mati buat korupsi bansos, dana bencana dll. Bisakah divonis itu???? wkowko," tulis akun Twitter @ryan_akbarp.
Lantas, mungkinkah kasus korupsi yang dilakukan Mensos Juliari Batubara dapat menjeratnya pada hukuman mati?
Kerugian keuangan negara
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Yogyakarta, Agung Nugroho mengatakan, hukuman mati terdapat di Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan jenis korupsi berupa kerugian keuangan negara.
Agung melanjutkan, berbeda halnya dengan perbuatan yang dilakukan oleh Juliari Batubara, yakni masih diduga suap.
"Sedangkan yang dilakukan oleh yang bersangkutan (Juliari Batubara) merupakan suap yang diatur di pasal lain," ujar Agung saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/12/2020).
Adapun untuk mengarah ke hukuman mati, menurut Agung terdapat beberapa hal yang perlu dibuktikan oleh penyidik nantinya.
Baca juga: SAKSI dan Korban yang Khawatir Ada Ancaman Terkait Kasus Penembakan Laskar FPI, LPSK Siap Lindungi
Seperti apakah ada dan terbukti kerugian keuangan negara yang terjadi di dalam kasus tersebut.
Selain itu, kata Agung, terdapat tantangan lain seperti penjelasan Pasal 2 Ayat 2 yang hanya membatasi pada bencana alam.
Sedangkan pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini merupakan bencana non alam.
Hal itu tentu masih akan menjadi perdebatan.
"Tantangan untuk membawa (kasus yang melibatkan Juliari) ke hukuman mati cukup berat bagi penegak hukum," ujar Agung.
"Namun, korupsi yang dilakukan oleh yang bersangkutan di masa pandemi seperti ini mestinya jadi pertimbangan penegak hukum untuk memperberat hukuman yang akan dijatuhkan nanti," tambah dia.
Sejumlah materi di artikel ini juga telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mensos Juliari Jadi Tersangka Kasus Bansos Covid-19, Mungkinkah Dijerat Hukuman Mati?"