Pilkada Depok

KPU Kota Depok Tetap Sambangi Pasien Covid-19 yang Lakukan Isolasi, Mulai Pukul 12.00-13.00 WIB

KPU Kota Depok tetap menyambangi pasien Covid-19 yang meakukan isolasi, mulai pukul 12.00-13.00 WIB.

Penulis: Vini Rizki Amelia |
Wartakotalive.com/Dodi Hasanuddin
KPU Kota Depok tetap menyambangi pasien Covid-19 yang meakukan isolasi, mulai pukul 12.00-13.00 WIB. Foto dok: Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menyiapkan waktu satu jam mengurus para pemilih yang mengidap Covid-19 untuk menggunakan hak suaranya.

Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna mengatakan, pasien yang melakukan isolasi mandiri di rumah ataupun di rumah sakit tetap akan disambangi petugas pemungutan suara.

Meski ada tanggapan dari anggota DPR RI yang meminta hal tersebut dipertimbangkan, Namun Nana mengatakan pihaknya akan tetap mengikuti aturan dari KPU Pusat.

Video: KPU Kota Tangsel: Rahayu S Tak Miliki Hak Suara di Pilkada 2020 Kota Tangsel

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Untuk proses tata cara pemilihan, Nana mengaku pihaknya akan memberikan formulir Model A5-KWK kepada pemilih berstatus pasien Covid-19, paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara. 

Baca juga: Logistik Pilkada Depok Sudah Bergeser ke Kecamatan, Ketua KPU Pastikan Kotak Suara Aman

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Ingatkan Jangan Sampai Ada Gangguan saat Pencoblosan Pilkada Depok

Adapun jadwal memilihnya ditentukan mulai pukul 12.00-13.00 WIB

"Tetap disambangi dan kami pastikan mereka tidak kehilangan hak pilihnya," papar Nana kepada Warta Kota di Pancoran Mas, Depok, Senin (7/12/2020).

Dalam menjalankan tugasnya, kata Nana, dua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta didampingi Panitia Pengawas TPS dan Saksi, mendatangi pasien yang bersangkutan. 

Para petugas juga dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) sebagai bagian dari penerapan disipilin protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Baca juga: Elektabilitas Pradi-Afifah di Pilkada Depok Meningkat Tajam Capai 60 Persen

"Mereka yang mendatangi pasien kami lengkapi dengan baju hazmat, sehingga dipastikan tetap aman," katanya.

Saat ini, Nana mengaku pihaknya sedang meminta data pasien Covid-19 yang menjalani isolasi ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok. 

Khusus untuk pasien yang diisolasi di rumah sakit, akan dibuatkan surat pindah memilih atau formulir A5.

Baca juga: Pradi Supriatna Minta Idris Sampaikan Data, Jangan Hanya Retorika di Debat Publik Pilkada Depok 3

"Kami sudah koordinasi dengan jajaran di bawah PPK dan PPS untuk mengakomodasi formulir A5-KWK agar pasien tetap bisa memilih. Sementara pasien yang isolasi mandiri pasti sudah terdaftar di DPT," akunya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved