Pilkada Depok
Warga Depok Tak Perlu Takut Datang ke TPS 9 Desember, Dijamin Aman dari Covid-19, Ini Aturannya
Warga Depok tak perlu takut datang ke TPS 9 Desember 2020, Dijamin Aman dari Covid-19, ini aturannya.
Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - KPU Kota Depok menjamin pencoblosan di TPS pada 9 Desember 2020 aman dari Covid-19. Sebab itu, warga Depok tak perlu takut datang ke TPS.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna, kemarin.
Nana menjelaskan, pihaknya menjamin TPS aman dari Covid-19 lantaran telah menyiapkan segalanya untuk mencegah kluster Pilkada.
Sejumlah langkah yang dilakukannya adalah akan melakukan rapid test kepada petugas KPPS di setiap TPS.
Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah petugas KPPS tersebut tak terinfeksi Covid-19.
Selanjutnya adalah sterilisasi TPS dengan dilakukan penyemprotan disinfektan.
"Kami pastikan petugas KPPS yang ditugaskan sehat dan aman dari Covid-19. Kemudian juga TPS sudah disterilisasi. Jadi jangan takut ke TPS," kata Nana, kemarin.
Baca juga: Pesan Sandiaga Uno untuk Milenial di Kota Depok, Peluang Pasar Produk Halal Terbuka Lebar
Nana menyatakan bahwa untuk membuat tidak terjadinya kerumunan, maka pemilih yang datang ke TPS diatur jadwal kedatangannya.
Waktu pencoblosan dari pukul 07.00 - 13.00 WIB.
"Masyarakat Depok yang datang ke TPS harus mengenakan masker. Jika tidak membawa, maka akan diberikan masker. Lalu, juga harus menggunakan sarung tangan," tutur Nana.
Selain itu lanjutnya, masyarakat yang masuk ke TPS akan diukur suhu tubuhnya dengan thermometer gun. Mereka juga harus mencuci tangan atau memakai hand sanitizer.
Setelah menyalurkan hak suaranya, maka jari ditetskan tinta. Dulu, seteah mencoblos, maka jari dicelupkan ke tinta.
Masyarakat juga diminta harus segera meninggalkan TPS usai mencoblos. Hal ini untuk menghindari kerumunan.
Aturan Pemilih Datang ke TPS
Panduan singkat tata cara mengikuti pencoblosan dalam Pilkada 2020 yang sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan.
- Pemilih menuju ke TPS dengan pakai masker, membawa alat tulis (pulpen) sendiri dan KTP elektronik/Surat Keterangan telah melakukan perekaman KTP elektronik/SUKET (tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara)
- Pemilih dilarang membawa anak-anak saat di TPS
- Pemilih diminta datang sesuai jadwal yang tertera di Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara
- Sebelum masuk TPS, pemilih cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir (tersedia di TPS) selama 20 detik
- Di pintu masuk TPS, pemilih menjalani cek suhu tubuh dengan thermo gun oleh Petugas Ketertiban TPS (Pemilih dengan suhu tubuh lebih dari 37,3°C diarahkan menggunakan hak pilihnya di bilik suara khusus)
- Pemilih mengisi formulir kedatangan (Daftar Hadir) dan tanda tangan dengan pulpen sendiri
- Pemilih memakai sarung tangan plastik sekali pakai yang diberikan KPPS
- Pemilih menunggu giliran mendapatkan surat suara dengan duduk di kursi TPS
- Selama menunggu giliran, pemilih wajib menjaga jarak dengan orang lain
- Setelah memasukkan surat suara ke kotak suara, pemilih buang sarung tangan plastik ke tempat sampah di TPS
- Lalu, jari tangan pemilih (sampai mengenai kuku) ditetesi tinta oleh petugas KPPS
- Terakhir, cuci tangan lagi di tempat yang tersedia di TPS sebelum pulang ke rumah.
- Segera tinggalkan TPS, hindari kerumunan!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ketua-kpu-kota-depok-nana-shobarna.jpg)